Syarat dan Ketentuan Daftar Mudik Gratis Motis 2024 Kemenhub Moda Kereta Api, Simak Caranya!

- 8 Maret 2024, 18:00 WIB
Syarat dan Ketentuan Daftar Mudik Gratis Motis 2024 Kemenhub Moda Kereta Api, Simak Caranya!
Syarat dan Ketentuan Daftar Mudik Gratis Motis 2024 Kemenhub Moda Kereta Api, Simak Caranya! /motis.djka.dephub.go.id/

1. Semua peserta Motis 2024 dengan kereta api, mendaftarkan diri secara Online melalui mudikgratis.dephub.go.id. atau dapat dilakukan di posko pendaftaran yang ditunjuk.

2. Syarat pendaftaran peserta motis :

Baca Juga: 3 Daftar Mobil Listrik Wuling di Indonesia 2024: Cek Model Terbaru, Harga Murah dan Spesifikasi Lengkap!

  1. Satu peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, SIM C
  2. Motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc
  3. Satu motor dapat difasilitasi pembelian 2 tiket penumpang, dengan persyaratan:

Baca Juga: Daftar Code Reedem Ojol The Game Hari Ini Jumat 8 Maret 2024, Cek Gift Terbarunya Segera!

    1. Pembelian Tiket KA untuk Peserta Motis adalah sesuai dengan Nama Peserta Motis yang terdaftar
    2. Penumpang kedua tercantum dalam Kartu Keluarga Peserta yang terdaftar
    3. Tiket yang telah dibeli tidak dapat dibatalkan, diubah jadwal, dan perubahan nama penumpang
    4. Satu penumpang dewasa bisa membeli satu tiket infant (anak umur dibawah 3 tahun).

Baca Juga: Rekomendasi Wisata Kuliner Bangka Belitung Populer 2024, Makanan Khas Cita Rasa Terbaik yang Menggugah Selera

3. Bagi Peserta yang sudah berhasil mendaftar secara Online WAJIB melakukan verifikasi ke Posko, sesuai dengan waktu verifikasi yang telah dipilih pada saat mendaftar, untuk menghindari terjadinya penghapusan pendaftaran secara otomatis.

4. Bagi Peserta yang hanya mendaftarkan Sepeda Motor, diwajibkan memiliki atau menunjukkan bukti Mudik moda transportasi lainnya.

5. Sepeda Motor diserahkan H-1 atau satu hari sebelum tanggal keberangkatan Sepeda Motor

Baca Juga: 17 Daftar Destinasi Wisata Populer Bangka Belitung 2024: Pantai, Alam Bukit, Kuliner, dan Bekas Tambang Timah

6. Pada saat penyerahan Sepeda Motor, Peserta wajib menunjukkan KTP Asli pendaftar dan bukti pendaftaran.

Halaman:

Editor: Dea Megaputri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x