Ayah Biadap, Tega Cabuli Anak Kandung Hingga Dewasa

- 1 Oktober 2020, 23:45 WIB
/

"Atas ulahnya tersangka kita jerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun," tegas Nuryono.

Baca Juga: Jangan Konsumsi Lima Makanan dan Minuman Ini Secara Berlebihan, Akan Membahayakan Kesehatan

Sementara itu tersangka mengaku saat melancarkan aksinya dalam kondisi mabuk dan khilaf.

"Saya tidak sadar melakukan aksi ini kepada anak pertama saya, saya khilaf.

Sejak lama saya lakukan aksi itu," ungkap tersangka.

Saat disinggung, apakah sang istri tak pernah melayaninya lagi, ia mengaku tak ada masalah dengan istrinya.

"Tapi jujur saya sering nonton film porno. Mungkin karena film itu dan kondisi sedang mabuk saya khilaf menggauli anak saya," kata tersangka.***

Halaman:

Editor: Abdul Fakih

Sumber: FIXPalembang.com.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x