Kemunculan pandemi memporak-porandakan sasaran yang sudah tersusun dan disiapkan, sehingga membutuhkan pemikiran dan terobosan baru.
Baca Juga: Intip Harga Emas Antam, Antam Batik dan Antam Retro pada 19 Oktober 2020
"UU Cipta Kerja ini merupakan penyederhanaan regulasi yang dibutuhkan, sehingga mau tidak mau birokrasi juga harus mengalami reformasi. Tapi saat pemerintah mengambil langkah, yang terjadi di masyarakat justru menolak. Ini paradoks. Kondisi ini harus kita luruskan." katanya.*** (Bekasi Pikiran Rakyat.com/Anngie Juliyani)