“Perkembangan terbaru Polda Metro Jaya telah menahan 20 orang yang merupakan tersangka pengrusakan dan pembakaran halte, dan fasilitas publik termasuk pos polisi di sepanjang Jalan Sudirman, Jakarta Pusat,” papar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana saat konferensi pers di Polda Metro Jaya.
Nana menjelaskan, para perusuh tersebut ditahan bersaama dengan tersangka perusakan lainnya dalam rusuh yang terjadi di Jakarta.
Ia juga menerangkan total ada 131 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian demo itu.
Baca Juga: Satu Tahun Jokowi-Ma'ruf, Adakah Reshuffle Kabinet? Ma'ruf Amin: Hak Proregratif Presiden
“Pelajar rata-rata anak SMK. Kemudian di situ ada yang bisa dikatakan dari kelompok anarko. Mayoritas paling banyak pelajar, kemudian ada mahasiswa, dan ada juga pengangguran,” ungkap Nana.
Selanjutnya para perusuh itu dijerat dengan pasal 212 KUHP, pasal 218 KUHP, pasal 170 KUHP yaitu pengeroyokan terhadap orang dan barang serta pasal 406 KUHP yaitu pengrusakan.*** (Pikiran Rakyat.com/ Aldiro Syahrian)