Terkait terjadinya penambahan jumlah halaman naskah UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Alasan Memiliki Dampak Positif, PSI: Primus Jodi Dukung UU Cipta Kerja
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Praktikno turut angkat bicara dan memberikan penjelasan.
Sebagaimana diberitakan PR Depok dikutip dari RRI, Jumat 23 Oktober 2020.
Pratikno mengatakan bahwa memang terdapat perubahan.
Baca Juga: Relawan Uji Coba Vaksin Covid-19 Dinyatakan Meninggal Dunia
Akan tetapi secara substansi isi, tidak berubah.
Dimuat dengan judul "Jumlah Halaman Naskah UU Cipta Kerja Berubah Jadi 1.187, Mensesneg Pratikno Buka Suara".
"Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensesneg (1.187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan DPR kepada presiden," kata Pratikno.
Baca Juga: Vaksin Merah Putih Kok jadi Vaksin Palu Arit: Rakyat Indonesia Jangan jadi Kelinci Percobaan