MENSESNEG Pratikno Bersuara, Jumlah Halaman UU Cipta Kerja Berubah Lagi Jadi 1.187

- 24 Oktober 2020, 15:57 WIB
Menteri Sekretariat Negara, Pratikno.
Menteri Sekretariat Negara, Pratikno. /Instagram @kemensetneg.ri

Terkait terjadinya penambahan jumlah halaman naskah UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Alasan Memiliki Dampak Positif, PSI: Primus Jodi Dukung UU Cipta Kerja

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Praktikno turut angkat bicara dan memberikan penjelasan.

Sebagaimana diberitakan PR Depok dikutip  dari RRI, Jumat 23 Oktober 2020.

Pratikno mengatakan bahwa memang terdapat perubahan.

Baca Juga: Relawan Uji Coba Vaksin Covid-19 Dinyatakan Meninggal Dunia

Akan tetapi secara substansi isi, tidak berubah.

Dimuat dengan judul "Jumlah Halaman Naskah UU Cipta Kerja Berubah Jadi 1.187, Mensesneg Pratikno Buka Suara".

"Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensesneg (1.187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan DPR kepada presiden," kata Pratikno.

Baca Juga: Vaksin Merah Putih Kok jadi Vaksin Palu Arit: Rakyat Indonesia Jangan jadi Kelinci Percobaan

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x