MENSESNEG Pratikno Bersuara, Jumlah Halaman UU Cipta Kerja Berubah Lagi Jadi 1.187

- 24 Oktober 2020, 15:57 WIB
Menteri Sekretariat Negara, Pratikno.
Menteri Sekretariat Negara, Pratikno. /Instagram @kemensetneg.ri

Lebih lanjut, bahwa setiap naskah RUU dilakukan formating dan pengecekan teknis terlebih dahulu oleh Kemensetneg sebelum disampaikan kepada presiden.

"Setiap item perbaikan teknis yang dilakukan, kata Pratikno, seperti typo (salah ketik) dan lain-lain, semuanya dilakukan atas persetujuan pihak DPR yang dibuktikan dengan paraf ketua Badan Legislasi (Baleg)," ujarnya.

Disebutkan dia, jumlah halaman itu tak bisa menjadi indikator untuk mengukr kesamaan dokumen.

Baca Juga: Alasan Memiliki Dampak Positif, PSI: Primus Jodi Dukung UU Cipta Kerja

Sebab, menurut Pratikno, jumlah halaman bisa berbeda ketika diukur dengan ukuran kertas maupun ukuran huruf yang juga berbeda.

"Mengukur kesamaan dokumen dengan indikator jumlah halaman itu bisa misleading. Naskah yang sama, diformat pada ukuran kertas berbeda, dengan margin berbeda, dan font berbeda, akan menghasilkan jumlah halaman yang berbeda," ucap dia.

Sebab, kata Pratikno, format naskah yang akan ditandatangani oleh Presiden RI.

Baca Juga: Relawan Uji Coba Vaksin Covid-19 Dinyatakan Meninggal Dunia

Tentu memiliki standar baku yang itu sudah diatur.***(Wulandari Noor/PR Depok)

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x