Akibat kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, total ada 127 orang tewas, 2 di antaranya adalah pihak kepolisian.
Atas kejadian tersebut, banyak pihak yang menyayangkan tindakan polisi yang melepaskan gas air mata.
Tindakan pihak kepolisian tersebut dianggap yang menyebabkan ratusan korban meninggal dunia di stadion Kanjuruhan Malang.
Padahal sesuai dengan aturan yang diterapkan FIFA, penggunaan gas air mata dalam menangani kerusuhan di pertandingan sepak bola dilarang.
***