Bunyi Pasal 19B Larangan Gas Air Mata di Stadion Usai Tragedi Ricuh Kanjuruhan Malang: Cek Aturan FIFA Stadium

- 2 Oktober 2022, 11:48 WIB
Kelalaian Aparat Melanggar Aturan FIFA dan Tembak Gas Air Mata Pada Tragedi Kanjuruhan Malang.
Kelalaian Aparat Melanggar Aturan FIFA dan Tembak Gas Air Mata Pada Tragedi Kanjuruhan Malang. /Instagram.com/@majeliskopi08

Portalbangkabelitung.com- Aparat dan petugas menembakkan gas air mata ke lapangan, tepatnya kearah para suporter pada tragedi kericuhan Kanjuruhan Malang usai laga Arema FC vs Persebaya.

Rusuh dan ricuh di stadion Kanjuruhan Malang ini justru memakan banyak korban jiwa, baik yang dirawat maupun yang meninggal dunia dengan jumlah ratusan orang. 

Tentu saja adanya tembakan gas air mata oleh aparat justru membuat banyak suporter panik. Bahkan gas air mata yang ditembakkan ke tribun penonton menambah rasa akut suporter.

Apalagi mirisnya tindakan yang dilakukan aparat bertugas ini justru membuat penonton yang semula diam saja menjadi panik.

Baca Juga: DATA Korban Meninggal Tragedi Ricuh Kanjuruhan Malang, Salah Satu Korban Anak Kecil

Akibatnya satu sama lain mulai berdesakan untuk keluar. Gas air mata itu membuat banyak penonton pingsan dan sulit bernafas.

Bahkan tersebut dibenarkan oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nico Afinta jika gas air mata adalah salah satu penyebab pada tragedi ini.

"Karena gas air mata itu, mereka pergi keluar ke satu titik, di pintu keluar. Kemudian terjadi penumpukan dan dalam proses penumpukan itu terjadi sesak nafas, kekurangan oksigen," kata Kapolda Jatim, dalam konferensi pers seperti dikutip Antara, 2 Oktober 2022.

Baca Juga: Akibat Tragedi Kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Sepak Bola Indonesia Disanksi FIFA?

Berdasarkan penelusuran Tim Redaksi diketahui FIFA Stadium Safety and Security Regulations, tertuang poin penggunaan gas air mata dilarang untuk melakukan pengamanan, sebagaimana dilansir dari SuaraMerdeka Solo.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x