Bunyi Pasal 19B Larangan Gas Air Mata di Stadion Usai Tragedi Ricuh Kanjuruhan Malang: Cek Aturan FIFA Stadium

- 2 Oktober 2022, 11:48 WIB
Kelalaian Aparat Melanggar Aturan FIFA dan Tembak Gas Air Mata Pada Tragedi Kanjuruhan Malang.
Kelalaian Aparat Melanggar Aturan FIFA dan Tembak Gas Air Mata Pada Tragedi Kanjuruhan Malang. /Instagram.com/@majeliskopi08

Bahkan seharusnya senjata api atau gas pengendali massa (gas air mata) tidak diboleh dibawa atau digunakan di dalam stadion, hal itu sebagaimana bunyi pasal 19 b aturan FIFA soal pengamanan dan keamanan stadion.

Sebagai diketahui tindakan yang dilakukan oleh aparat tentu saja sudah melanggar aturan FIFA sebagai Lex Sportiva dan Lex Ludica yang seharusnya dipatuhi sebagai hukum transnasional di Indonesia.

Baca Juga: Melanggar Aturan FIFA? Kapolda Jatim Akui Tembakan Gas Air Mata Saat Ricuh Kanjuruhan Sebabkan Kurang Oksigen

Bunyi FIFA Stadium Safety and Security Regulations Pasal 19:

19 Pitchside stewards
In order to protect the players and officials as well as maintain public order, it may be necessary to deploy stewards and/or police around the perimeter of the field of play. When doing so, the following guidelines must be considered:

a) Any steward or police officer deployed around the field of play is likely to be recorded on television, and as such their conduct and appearance must be of the highest standard at all times.

Baca Juga: PENYEBAB UTAMA Tragedi Kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Ternyata Berawal dari Ini

b) No firearms or “crowd control gas” shall be carried or used.

Demikian sampai saat ini diduga kuat jika tembakan gas air mata yang dilakukan oleh aparat bertugas adalah salah satu penyebab dan pemicu banyaknya korban jiwa yang meninggal dunia.***

 

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah