Idul Adha 2021 Identik dengan Qurban, Berikut Hukum Qurban Menurut 4 Mahzab

15 Juni 2021, 20:34 WIB
Bapak Wali Kota Banjarmasin pada saat penyerahan hewan qurban /Ahmad Rafi'i/

Portalbangkabelitung.com- Di hari raya Idul Adha salah satu yang dilakukan oleh umat Islam adalah berqurban.

Anjuran berqurban telah disampaikan Allah SWT kepada umatnya dalam Al-Qur'an.

Kata qurban berasal dari bahasa Arab "qariba"yang artinya dekat.

Baca Juga: Identitas Pelaku Pembocoran Data BPJS Kesehatan Ditemukan, Polisi Masih Selidiki Lokasinya

Berqurban adalah salah satu ibadah yang dianjurkan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui penyembelihan hewan qurban di hari raya Idul Adha.

Terkait hukum berqurban ada perbedaan pendapat di kalangan ulam.

Ada ulama yang mengatakan wajib dan ada yang mengatakan sunnah Muakkad.

Baca Juga: Anji Resmi Jadi Tersangka, Terbukti Gunakan Narkotika Jenis Ganja hingga 9 Bulan Lamanya

Ulama yang mengatakan hukum berqurban wajib, yaitu bagi mereka yang berkelapangan harta.

Mengikuti hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah.

" Barang siapa yang berkelapangan (harta), namun tidak mau berqurban maka jangan sekali- kali mendekati tempat shalat kami". HR.Ibnu Majah 3132, Al Hakim 7672 dan dihasankan oleh Syaikh Albani)Baca Juga: 4 Bahan Alami Atasi Asam Urat, Apa Sajakah? Simak Ulasannya

Untuk jenis hewan qurban adalah hewan ternak seperti sapi, kambing, domba dan unta.

Hadis dari Ibnu Abbas RA " Dahulu kami pernah bersafari bersaman Rasulullah lalu tiba bhati raya Idul Adha maka kami pun berserikat sepuluh ekor unta dan untuk sapi tujuh ekor." ( Sunan Ibnu Majah 2536, Al Wajiz, hal 406).

1. Imam Hambali berpendapat hukum.

Berqurban adalah wajib bagi yang mampu dan Sunnah bagi yang tidak mampu melakukannya.

Baca Juga: Manajer Anji Ungkap Kondisi Anji Terkini Usai Ditangkap Polisi atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Bagi yang bisa mengusahakan dengan cara berhutang dianjurkan untuk berqurban.

Seorang musafir dan anak yang belum baligh berqurban hukumnya sunnah.

2. Imam Syafi'i berpendapat hukum berqurban wajib bagi mereka yang memiliki kelapangan harta dan mampu membeli hewan qurban dengan catatan telah memenuhi kebutuhan diri dan keluarga.

Baca Juga: Jangan Panik! Ini 5 Cara Alami Atasi Batuk Pilek Pada Bayi

Imam Syafi'i menilai hukum berqurban adalah sunnah Muakkad, cukup sekali berqurban dalam seumur hidup.

Tidak perlu dilakukan setiap tahun.

Imam Syafi'i juga berpendapat terkait hukum cara untuk melaksanakan qurban.

Baca Juga: Penerima KIP Kuliah Bisa Kuliah Gratis di ITB Bebas Biaya UKT, Ayo Daftar Lewat Jalur Mandiri!

1. Sunnah 'Ain, dilakukan secara perorangan bagi yang berkemampuan.


2. Sunnah Kifayah, apabila ada satu keluarga berapapun jumlahnya, apabila ada satu orang dalam keluarga yang melakukan qurban maka itu sudah mewakili keluarga.

" Wahai para sahabat, untuk setiap satu keluarga setiap tahunnya dianjurkan berqurban." ( HR.Ahmad, Ibnu Majah dan Tarmizi).

Baca Juga: Alur Pendaftaran SMMPTN Barat 2021, Alternatif jika Pelajar SMA atau SMK Sederajat Gagal SBMPTN Barat 2021

3. Imam Maliki berpendapat Sunnah Muakkad, namun akan menjadi makruh apabila seseorang telah mampu berqurban tetapi tidak melakukannya.

Bagi musafir dan anak baligh hukumnya sunnah.

4. Imam Hanafi berpendapat apabila seseorang mampu secara keuangan maka diwajibkan. Musafir tidak dianjurkan berqurban dan untuk anak baligh sunnah.

Nah itulah pendapat para ulama terkait hukum berqurban.***

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler