Portalbangkabelitung.com - Musisi Erdian Aji Prihartanto atau yang lebih dikenal dengan nama Anji kini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar pada Selasa, 15 Juni 2021.
“Statusnya yang bersangkutan ini tersangka karena terlibat dalam tindak pidana narkotika," ungkap Ronaldo, sebagaimana dikutip Portalbangkabelitung.com dari PMJ News.
Baca Juga: 4 Bahan Alami Atasi Asam Urat, Apa Sajakah? Simak Ulasannya
Ronaldo juga mengungkapkan bahwa Anji telah menggunakan narkoba sekira sembilan bulan lamanya.
"Dari hasil pemeriksaan dia mulai menggunakan akhir tahun lalu, dari September jadi sekitar 8-9 bulan,” lanjutnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terhadap pria pelantun lagu 'Bidadari Tak Bersayap' ini.
Baca Juga: Manajer Anji Ungkap Kondisi Anji Terkini Usai Ditangkap Polisi atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba
“Kemudian yang bersangkutan juga kami tahan di Rutan Mapolres Metro Jakarta Barat,” lanjut Ronaldo
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Anji, Anji telah terbukti menyalahgunakan narkotika jenis ganja serta disitanya sejumlah barang bukti saat proses penangkapan.