Bagaimana Kehalalan Vaksin Sinovac dan AstraZeneca? Ini Kata Ustadz Adi Hidayat

5 Agustus 2021, 20:43 WIB
Tangkapanlayar dari kanal youtube Adi Hidayat Official 25 Juli 2021/ /

Portalbangkabelitung.com- Vaksin covid-19 merupakan salah satu cara untuk menekan laju penyebaran virus corona. Tujuan dari vaksin ini adalah menciptakan herd immunity atau kekebalan kelompok.

Adapun vaksin yang kini sudah didistribusikan di Indonesia adalah vaksin Sinovac juga Astra Zeneca. Dua vaksin ini yang sangat familiar di masyarakat.

Sebagai umat muslim, kita wajib memastikan vaksin yang masuk ke tubuh merupakan vaksin yang halal juga thayyib. 

Hal yang pertama yang harus diperhatikan adalah kehalalannya. Setelah halal, pastikan jika vaksin tersebut baik atau thayyib.

Baca Juga: 25 Fakta Kemerdekaan Indonesia yang Jarang Diketahui Publik, Salah Satunya Bendera Indonesia dari Kain Seprai

Dilansir Portalbangkabelitung.com dari kanal Youtube Ustadz Adi Hidayat (UAH), Adi Hidayat Official pada tanggal 24-25 Juli 2021, beliau menyampaikan segala sesuatu yang halal secara umum merupakan hal yang tidak memiliki masalah secara syariat.

Apakah Sinovac Halal?

Dalam tayangan tersebut, UAH mengungkapkan bahwa LBPOM MUI juga sudah mendatangi dan melihat langsung produksi vaksin sinovac ke China.

Ditambahkannya dalam, fatwa MUI yang diterimanya, LBPOM MUI tak melihat adanya penggunaan bahan turunan babi, dan perusahaan pembuat vaksin pun mendatangi MUI untuk meminta sertifikasi halal.

"Alhamdulilah langsung didatangi LBPOM MUI ke Sinovac untuk melihat ke sana, dan tidak ada penggunaan bahan turunan babi," ucapnya."

Baca Juga: 5 Agustus 1962, Diresmikannya Hotel Indonesia Sebagai Saksi Sejarah Asian Games Era Bung Karno

Bagaimana dengan AstraZeneca?

Setelah pada hari-hari sebelumnya ustadz Adi Hidayat membahas tentang vaksin Sinovac. Kali ini UAH membahas hukum penggunaan vaksin AstraZeneca.

Menurut yang ada pada fatwa MUI, UAH mengungkapkan pendapatnya di mana pemerintah patut diapresiasi karena langsung yang meminta fatwa kepada MUI terkait hukum dari penggunaan vaksin jenis AstraZeneca ini.

UAH menyampaikan hal-hal penting yang menjadi topik utama dalam fatwa tersebut. Salah satunya terkait dengan ketersediaan vaksin yang saat ini sangat terbatas, serta pandemi saat ini yang masih mengancam dan berbagai hal terkait lainnya.

Baca Juga: Nadiem Tegaskan Sanksi Untuk Kampus Yang Tidak Mengajukan Bantuan UKT Ke Mahasiswanya

Fatwa MUI tersebut sudah tersaji kajian tentang ayat al-quran, hadits-hadits, kajian fiqih, pendapat para ulama, dan tinjauan hukum-hukum yang telah dikeluarkan berupa fatwa oleh MUI pada masa yang lalu.

Berbeda dengan fatwa MUI vaksin Sinovac, materi penyusun pada vaksin AstraZeneca berbeda.

Salah satunya adalah penggunaan bahan dari babi berupa tripsin yang berasal dari pankreas babi untuk keperluan pemisahan dari inang.

Baca Juga: 23 Tokoh Kemerdekaan dan Tokoh Proklamator Pahlawan Indonesia Beserta Peranannya, Mulai dari Soekarno Hatta

Dikarenakan kondisi darurat, maka vaksin AstraZeneca ini dibolehkan penggunaannya oleh umat muslim dengan catatan jika tidak ada pilihan vaksin lainnya. Artinya vaksin AstraZeneca hanya boleh digunakan ketika kondisi tidak ada pilihan.

Namun kondisi darurat ini berubah ketika vaksin lain sudah masuk ke Indonesia, namun tetap harus diperiksa kehalalannya.

“Seperti yang sudah saya jelaskan, kalau yang halalnya sudah ditemukan maka tidak boleh menggunakan AstraZeneca karena hukum pokoknya haram, jelas ya,” ungkap UAH.

Semoga bisa mengambil manfaat. Wallahu'alam.***

 

 

 
Editor: Suhargo

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler