Portalbangkabelitung.com- Nadiem Anwar Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi kepada perguruan tinggi yang tidak mengajukan bantuan uang kuliah tunggal (UKT).
"Jika ditemukan, perguruan tinggi tidak mengajukan bantuan UKT padahal mahasiswa membutuhkan maka perguruan tinggi tersebut akan mendapatkan sanksi berupa penalti kinerja yang berdampak pada alokasi anggaran,” ujar Nadiem dalam peresmian lanjutan bantuan kuota internet dan bantuan UKT 2021.
Baca Juga: Fix!! BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Bulan Ini, Berikut Penjelasan Kemenaker
Bantuan UKT haruslah 100 persen digunakan untuk mahasiswa dan memastikan tidak ada mahasiswa yang tidak melanjutkan studinya karena kendala UKT.
Kemendikbudristek menyalurkan bantuan sebesar Rp745 miliar bagi mahasiswa terdampak Covid-19 melalui bantuan UKT pada 2021.
Baca Juga: Liga Vakum Lebih Dari Satu Tahun, Andritany : Kondisi Pemain Cukup Miris
Bantuan tersebut diberikan sesuai besaran UKT, maksimal Rp2,4 juta. Jika UKT lebih besar dari Rp2,4 juta, selisih UKT akan menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai dengan kondisi mahasiswa.
Bantuan UKT ini diperuntukkan kepada mahasiswa aktif, bukan penerima program Bidik Misi.
Baca Juga: Afghanistan Sebut Penarikan Cepat Pasukan AS Dan NATO Sebagai Penyebab Konfil Taliban Makin Berkepanjangan
Bantuan ini diberikan juga kepada mahasiswa dengan kondisi keuangan memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil 2021.
Mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT dapat mendaftarkan ke pimpinan perguruan tinggi dan pimpinan perguruan tinggi mengajukan ke penerima bantuan UKT ke Kemendikbudristek.***