Implementasi Restoratif Justice Dalam Kasus Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui UU ITE

1 November 2021, 00:14 WIB
Penulis: Ari Andri Dermawan, Mahasiswa Fakultas Hukum UBB /

Portalbangkabelitung.com- Undang-undang informasi dan transaksi elektronik merupakan salah satu peraturan yang banyak menuai pro dan kontra dalam penegakannya.

Terlebih lagi dalam pasal 28 undang-undang Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dianggap sebagai pasal karet yang sering digunakan sebagai alat untuk kriminalisasi dan diskriminasi terhadap seseorang.

Prof. Andi Hamzah yang merupakan seorang guru besar pidana indonesia ikut mengomentari Undang-Undang ITE ini.

Baca Juga: BMKG Prediksi Mulai 1 November Beberapa Wilayah Di Indonesia Akan Mengalami Gangguan Cuaca Ekstrem

“Undang-Undang ITE merupakan Undang-Undang Administrasi, secara unuversal Undang-Undang administrasi tidak boleh mengancam hukum pidana berat. Karena masuknya pidana di sana bukan untuk menghukum orang, tetapi mempertahankan agar aturan itu ditaati.”kata Prof. Andi Hamzah.

Hal ini juga sejalan dengan pendapat Prof. Bagir Manan selaku mantan Ketua MA yang mengatakan bahwa secara eksplisit UU ITE bertujuan untuk mengatur transaksi elektronik atau informasi elektronik agar berjalan sebagai mana mestinya.

Dan beliau menambahkan bahwa 50 persen ketentuan yang diatur dalam UU ITE malah mengatur hal-hal secara memaksa.

Baca Juga: Hadiri Pertemuan G20, Sri Mulyani Angkat Bicara Tentang Kemerataan Vaksin Dunia

Dalam rangka mengurangi keteganggan dalam penegakan hukum terkait UU ITE tersebut maka diperlukan pendekatan baru dalam penegakan hukum pidana di indonesia.

Seperti dengan pendekatan keadilan restoratif atau keadilan restoratif yang dalam implementasinya lebih mengedepankan pemulihan kembali dan mengembalikan hubungan di masyarakat dengan berdasarkan musyawarah mufakat.

Keadilan restoratif sebagai upaya untuk mereformasi criminal justice sistem yang  masih mengedapankan pada hukuman penjara.

Baca Juga: Pejabat Keamanan Yaman Benarkan Adanya Peristiwa Bom Mobil Tewaskan Warga Sipil Mereka

Tujuan dari adanya keadilan restoratif yaitu terciptanya peradilan yang adil dan memberdayakan antara pihak korban, pelaku, keluarga dan masyarakat guna memperbaiki perbuatan melawan hukum menggunakan kesadaran dan keinsyafan sebagai landasan untuk memperbaiki kehidupan bermasyarakat. 

Keadilan restoratif berbeda dengan keadilan retributif yang dianut peradilan pidana sekarang, perbedaan yang pertama yaitu, pendekatan restoratif melihat tindak kriminal secara komperhensif.

Pendekatan ini mendefinisikan kejahatan tidak hanya sebatas pelanggaran hukum semata namun juga memahami bahwa pelaku kejahatan tersebut menimbulkan kerugian bagi korban, masyarakat dan bahkan merugikan dirinya sendiri.

Baca Juga: Novel Baswedan Sebut KPK Sekarang Sama Halnya Dengan Para Maling Uang Rakyat

Dalam hal ini masyarakat dapat berturut serta berpartisipasi guna mewujudkan hasil kesepakatan maupun memantau pelaksanaannya.

Selain itu, keadilan restoratif membutuhkan bantuan dari pihak ketiga yang bersifat netral dan tidak memihak pihak manapun serta pihak ketiga tidak memiliki hak untuk mengambil keputusan dalam proses mediator.

Hal itu dilakukan guna tercapainya sebuah kesepakatan dalam penyelesaian sebuah perkara yang sedang berlangsung tanpa adanya salah satu pihak yang merasa dikalahkan.***

Editor: Suhargo

Tags

Terkini

Terpopuler