Apakah Sah Suami Bilang Cerai Saat Marah? Begini Penjelasannya

18 Desember 2021, 17:50 WIB
Apakah Sah Suami Bilang Cerai Saat Marah? Begini Penjelasannya /

Portalbangkabelitung.com- Sah kah suami bilang cerai pada istri dalam kondisi sedang marah?.

Masih banyak di antara kita terutama bagi pasangan muda akan hukum bilang cerai saat marah.

Menurut para ulama, cerai atau talak yang diucapkan oleh suami pada saat marah dianggap tidak sah atau belum jatuh talak.

Baca Juga: 3 Bahan ini Bisa Sembuhkan Infeksi Paru-Paru dan Asam Lambung Ala dr. Zaidul Akbar

Hal ini dikarenakan suami dianggap dalam keadaan tidak sadar.

" Tidak ada cerai dan tidak ada pembebasan budak dalam keadaan tidak sadar ( ighlaq )". HR Ahmad, Abu Daud dan Hakim).

Tidak sadar ( ighlaq ) bisa disamakan arti dengan marah, dipaksa, dan gila.

Baca Juga: Resep Awet Muda dengan Kulit Mulus Ala dr. Zaidul Akbar, Cukup dengan Satu Bahan Ini
Namun berbeda dengan suami yang mengucapkan kata cerai dengan niat bermain-main.

" Tiga hal yang sungguh-sungguhnya menjadi sungguhan, dan main- mainnya pun jadi sungguhan. Tiga hal itu adalah nikah, talak, dan rujuk". ( HR Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzi dan Hakim dari Abu Hurairah ).


Ada lagi menurut sebagian ulama seperti Imam Ahmad dan Malik bahwa cerai akan sah apabila ada pernyataan cerai tanpa ada paksaan orang lain atau kata lain memang niat cerai dari diri sendiri.

Baca Juga: Istri Mau Promil? Resep Herbal Alami Agar Produksi Sperma Suami Banyak dan Berkualitas Ala dr. Zaidul Akbar

" Dan jika mereka berketetapan hati untuk cerai, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui ". ( Al- Baqarah: 227 ).

Oleh karena itu kata cerai atau talak tidak boleh sembarang diucapkan.

Sebisa mungkin jaga lisan dan tahan emosi saat terjadi pertengkaran dalam hubungan dengan istri. Agar kata cerai atau talak tidak terlontar.***

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler