Hukum Tranplantasi Jantung Babi ke Tubuh Manusia dalam Islam, Begini Penjelasan Buya Yahya!

19 Januari 2022, 21:31 WIB
Hukum transplantasi jantung babi /Tangkap Layar/nationalhogfarmer/

Portalbangkabelitung.com- Akhir-akhir dunia dihebohkan dengan kabar dari dunia kedokteran.

Ya, berita transplantasi jantung hewan ke tubuh manusia.

Di luar negeri, sedang trendnya berita keberhasilan sebuah rumah sakit melakukan transplantasi jantung babi ke tubuh manusia.

Baca Juga: Keistimewaan Daun Kelor yang Jarang Diketahui, Satu Seduhan Sejuta Manfaa


Bagaimana hukum melakukan transplantasi organ tubuh hewan ( babi ) ke tubuh manusia?

Berikut penjelasan dari Buya Yahya terkait pandangan Islam dalam menyikapi kasus pencangkokan jantung babi ke jantung manusia.

Simak penjelasan dari Buya Yahya di bawah ini.

Baca Juga: Tidur Pakai Bra, Benarkah Berisiko Kanker Payudara? Ini Faktanya!

Dilansir dari kanal Youtube Al-Bahjah TV, ini kata Buya Yahya.

Pencangkokan dilakukan untuk seseorang yang tidak sehat.

Menurut Buya Yahya, melakukan transplantasi jantung babi ke tubuh manusia hukumnya adalah boleh.

Baca Juga: Punya Kebiasaan Aneh Saat Berhubungan Seks? Yuk Kenali Gejala Penyakit Kelamin Menular, MEMATIKAN!

Namun dengan alasan sakit.

" Jika alasannya sakit hukumnya menjadi boleh, orang tidak sakit adalah tidak boleh, menjadi boleh untuk orang sakit", tutur Buya.

Buya Yahya juga menambahkan bahwa dalam kasus pengobatan kalau memang tidak ada ada lagi dari sesuatu yang suci misalnya jantung kambing yang disembelih ( binatang- binatang suci) maka tidak ada masalah.

Ranjang

Baca Juga: Kenali Tanda-tanda Suami 'Puas' di Ranjang, Istri Wajib Tahu agar Rumah Tangga Harmoni

Dalam kasus ini, hukumnya lebih ringan dibandingkan dengan makan daging babi.

Karena dalam mengkonsumsi daging babi dengan senang-senang.

Akan lebih berat lagi hukumnya makan riba atau makan harta anak yatim.

Baca Juga: Tips Cantik Agar Seperti Aktris Korea Tanpa Perlu Operasi Plastik, Cara Ini Murah dan Sehat


Nah itulah hukum melakukan transplantasi atau cangkok organ tubuh hewan ke tubuh manusia menurut pandangan Islam.
***

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Al-Bahjah TV

Tags

Terkini

Terpopuler