Bolehkah Bermain dengan Kemaluan Istri Seperti Menjilat Kemaluan Saat Berhubungan Intim? Begini Hukumnya !

3 April 2022, 21:01 WIB
Ilustrasi: Bolehkah Suami Memuaskan Istri Saat Berhubungan Intim dengan Menghisap dan Menjilat Kemaluan dalam Islam? /pixabay/

Portalbangkabelitung.com- Bolehkah bermain dengan kemaluan pasangan saat berhubungan intim?.

Pastinya tidak sedikit boasangab yang masih bingung akan boleh atau tidak bermain kemaluan istri seperti menjilat dan menghisap dalam adab sebenarnya.

Simak lengkap penjelasan terkait hukum menjilat dan menghisap kemaluan bsaat berhubungan intim.

DraBaca Juga: 9 Drama Thailand April 2022, Thai Dramas Terbaru yang Paling Populer dengan Genre Romantis Komedi!

Dilansir dari Youtube...

Sesungguhnya bagi setiap suami istri boleh bersenang-senang dengan seluruh tubuh pasangannya.

Baik dengan cara menyentuh dan melihat kecuali yang telah ada larangan yang dalam syariat.

Seperti mendatangi istri dari bagian dubur dan saat istri sedang haid dan nifas.

Adapun tindakan yang boleh dilakukan adalah memasukkan jari jemari pada kemaluan istri boleh tanpa ada khilaf ( perbedaan) pendapat .

Baca Juga: Saksikan 8 Drama Jepang Terbaru Terpopuler Tahun 2022 Bertema Romantis, Fantasi, dan Komedi Terbaik!

Menurut ulama telah sepakat bahwa boleh suami memasukkan jari ke kemaluan istri.

Hukum asalnya sebagaimana firman Allah: " Dan orang-orang yang menjaga kemaluan mereka.

Kecuali terhadap istri-istri atau hamba sahaya yang mereka miliki makan sesungguhnya mereka tidak tercela. 

Dan juga onani yang haram adalah mengeluarkan sperma tanpa jima' seperti menggunakan tangan dan boleh jika  tangan pasangan.

Baca Juga: Salah Satunya Overlord Season 4, Cek 25 List Anime Terbaru 2022, Paling Populer dan Terbaik untuk Disaksikan!

Baca Juga: 9 Drama Thailand April 2022, Thai Dramas Terbaru yang Paling Populer dengan Genre Romantis Komedi!

Sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Hajar Al Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj.

Berkata Ibnu Abidin Al Hanafi dalam kitab.

" Telah bertanya Abu Yusuf kepada Abu Hanifah tentang lelaki yang menghisap organ ingim istrinya, lelaki tersebut menjilat kemaluan istrinya untuk merangsang gairah, apakah anda melihat perbuatan tersebut tercela?, tidak, aku berharap ahad ia ditambah pahalanya.***

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: YouTube Fatwa Media

Tags

Terkini

Terpopuler