Bagaimana Ketentuan Membayar Zakat Fitrah dengan Uang? Ini Jawaban Buya Yahya Secara Lengkap

6 April 2022, 17:03 WIB
membayar zakat fitrah. //Ahsanjaya/Pexels

Portalbangkabelitung.com- Bagaimana ketentuan membayar zakat fitrah dengan uang?

Ini jawaban Buya Yahya secara lengkap, cek disini.

Baca artikel ini sampai habis agar tida terjadi gagal paham yang dapat membuat kesalahpahaman diantara kita bersama.

Baca Juga: Pahami Hukum dan Zakat Fitrah Sesuai Sunnah, Ulasan Lengkap oleh Ustadz Khalid Basalamah

Dikutip oleh Portalbangkabelitung.com dari laman Youtube ‘Al-Bahjah TV’, Ketentuan Bayar Zakat Fitrah dengan Uang - Buya Yahya Menjawab.

Zakat fitrah hanya boleh dibagikan dalam bentuk makanan pokok yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat setempat seperti beras, kurma, atau gandum.

Tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang, karena hal ini bertolak belakang dengan apa yang dicontohkan oleh nabi SAW.

Baca Juga: Panduan Lengkap Bayar Zakat Fitrah Menjelang Lebaran 2022 Idul Fitri 1443 Hijriah, Ketahui Disini

Ukuran zakat fitrah adalah 1 Sha’ untuk semua jenis makanan, ukurannya adalah kurang lebih setara dengan  kg.

Zakat fitrah hanya boleh diberikan untuk orang-orang miskin dan tidak boleh diberikan kepada selain mereka.

Jelas sekali bahwa Zakat fitrah adalah dari makanan pokok yang ditambahkan apa yang kita makan selama ini.

Baca Juga: 5 Golongan Orang yang Tak Boleh Jalankan Ibadah Puasa di Bulan Ramadhan, Apakah Anda Salah Satunya?

Kalau makanan pokok kita adalah nasi berarti beras yang di keluarkan adalah empat kali genggam.

Kurang lebihnya 6-7 ons, maka jatuhnya 2,4 sampai 2,8 kilo,

Ini adalah menurut Mazhab Syafi'i.

Baca Juga: Tanpa Oven, 7 Resep Kue Lebaran 2022 Idul Fitri 1443 Hijriah yang Paling Mudah Dibuat dan Praktis

Dari Ibnu Abbas RA mengatakan : “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang-orang yang berpuasa dari segala perbuatan sia-siadan ucapan kotor serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin.” (HR. Abu Daud)

Syarat waib zakat fitrah :

  1. Islam

Zakat ini wajib bagi setiap kaum muslimin, orang merdeka maupun hamba sahaya, laki-laki maupun wanita, anak maupun dewasa.

Baca Juga: Tanpa Minyak Goreng! 10 Ide Jualan Kue Takjil Bulan Puasa Ramadhan, Peluang Usaha Terbaru

  1. Memiliki bahan makana lebih dari 1 Sha’untuk kebutuhan dirinya maupun keluarganya selama sehari semalam ketika hari raya.
  2. Telah masuk waktu wajib untuk membayar zakat, yaitu satu atau 2 hari sebelum tanggal 1 syawal.

Semoga membantu.***

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: YouTube SC Entertainment

Tags

Terkini

Terpopuler