Portalbangkabelitung.com- Apakah dalam kondisi pandemi Covid-19 sekarang ini sistem manajemen K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) masih tetap perlu dilaksanakan? inilah penjelasannya.
Untuk mengetahui apakah dalam kondisi Covid-19 perlu atau tidak melaksanakan K3, maka perlu diketahui dulu bagaimana sistem manajemen penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
K3 sangat perlu dilakukan dalam dunia kerja sebagai jaminan perlindungan keselamatan dan kesehatan karyawan, terlebih lagi jika dalam kondisi pandemi Covid-19.
Ada beberapa hal kualifikasi khusus yang harus dipenuhi untuk mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Sebagaimana dilansir Portalbangkabelitung.com dari BMP EKAM4214 Manajemen Sumber Daya Manusia ditulis oleh Yun Iswanto dan Adie Yusuf diterbitkan oleh Universitas Terbuka, berikut ini penjelasan tentang sistem manajemen keselatan dan kesehatan kerja (K3).
Sebelum mengetahui pentingnya K3 dalam masa dan kondisi Pandemi Covid-19, ketahui dulu pengertian sistem manajemen keselatan dan kesehatan kerja.
Pengertian sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
Adapun penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sangat penting untuk dilakukan.
Untuk mencapai tujuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), perusahaan harus menunjuk personel yang mempunyai kualifikasi yang sesuai dengan sistem yang diterapkan.
Baca Juga: Bagaimana Cara Usaha Mikro Kecil dan Menengah 'UMKM' Menghadapi Persaingan? Contoh UMKM di Tempat Tinggal
Kualifikasi tersebut mencakup jaminan kemampuan dan kegiatan pendukung seperti komunikasi pelaporan dan pendoumentasian.
Selain itu, untuk menerapkan sistem K3, perusahaan juga harus melakukan sumber bahaya untuk menentukan tingkat risiko yang merupakan tolak ukur kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Apakah keselamatan dan kesehatan kerja (K3) perlu dilaksanakan saat pandemi Covid-19?
Sistem keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 harus penting dilaksanakan selama kondisi pandemi Covid-19.
Dalam kondisi pandemi Covid-19, penyebaran virus semakin marak menyebar hingga membahayakan kesehatan dan keselamatan pekerja atau karyawan.
Baca Juga: DOWNLOAD Soal TKD dan Akhlak BUMN 2023 Format PDF Beserta Kunci Jawaban Gratis
Bagaimana menerapkan sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3) saat pandemi Covid-19?
Melalui beberapa peraturan dan kebijakan, suatu organisasi atau perusahaan sudah melakukan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) para karyawan.
Berikut contoh sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) saat pandemi Covid-19.
1. Menetapkan kebijakan yang dianjurkan pemerintah
Selama pandemi Covid-19, pemerintah sudah menerapkan beberapa kebijakan untuk menjaga protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker, dan menggunakan hand sanitizer.
Baca Juga: Memelihara Kewirausahaan Perlu Intrapreneurship: Pengertian, Keutungan Intrapreneurship dan Contoh Kasusnya
2. Mengurangi penyebaran virus
K3 dapat membantu mengurangi risiko penyebaran virus di tempat kerja melalui implementasi langkah-langkah pencegahan yang tepat.
Salah satu cara yang bisa dilakukan yaitu memberi edukasi karyawan tentang protokol kesehatan, pelacakan kontak, isolasi mandiri, dan tes Covid-19 jika diperlukan.
3. Mengurangi jam kerja
Mengurangi jam kerja dapat menjadi perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 untuk karyawan.
Selama pandemi Covid-19 berlangsung, beberapa perusahaan juga mengurangi jam kerja demi keselamatan dan kesehatan karyawannya.
Baca Juga: Bagaimana Proses Perkembangan dari Manajemen Ilmiah dalam Menghadapi Perubahan dan kompleksitas Organisasi
4. Work From Home (WFH)
Langkah terakhir yang bisa dilakukan untuk melaksanakan K3 yaitu dengan menerapkan sistem WFH.
Dengan demikian, pekerja atau karyawan bisa melakukan pekerjaan dari rumah tanpa harus ke kantor untuk mengurangi risiko terjangkit virus Covid-19.
Itulah penjelasan pentingnya melaksanakan manajemen sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3) saat pandemi Covid-19. ***