Rangkuman PKN Kelas 10 Bab 4 Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah

30 Oktober 2023, 19:56 WIB
Ilustrasi Rangkuman PKN Kelas 10 Bab 4 Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah /Pexels/picjumbocom

PORTAL BANGKA BELITUNG- Artikel ini menyediakan rangkuman mapel PKN kelas 10 Bab 4 hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah sesuai Kurikulum Merdeka.

Rangkuman mapel PKN pada materi ketentuan UUD NRI tahun 1945 dalam hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah dapat dijadikan sebagai referensi belajar siswa siswi. 

Selain itu dapat membantu peserta didik kelas 10 agar lebih memahami materi pada mapel PKN yang telah diberikan sesuai Kurikulum Merdeka.

Baca Juga: Rangkuman PKN Kelas 10 Bab 5 Integrasi Nasional dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika Sesuai Kurikulum Merdeka

Pelajari rangkuman mapel PKN yang mempelajari hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah yang dapat membantu peserta didik untuk memudahkan memahami materi.

Simak terkait rangkuman PKN pada materi tersebut sesuai Kurikulum Merdeka ini untuk membantu para siswa siswi memahami materi tersebut.

Berikut rangkuman mapel PKN kelas 10 Bab 4 hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah semester 1.

Baca Juga: Rangkuman PKN Kelas 10 Bab 6 Ancaman Terhadap Negara dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika

a. Negara Republik Indonesia sebagai negara kesatuan menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.

b. Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia diselenggarakan dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat, dimana pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan potensi dan kekhasan daerah masing-masing.

c. Penyelenggara pemerintahan pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri negara. Dalam menyelenggarakan pemerintahan, pemerintah pusat menggunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Simak Rangkuman PKN Kelas 10 Bab 1 Nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara

d. Penyelenggaraan pemerintahan daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan. Asas medebewind merupakan keikutsertaan pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah yang kewenangannya lebih luas dan lebih tinggi di daerah tersebut.

e. Kewenangan pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pada semua aspek pemerintahan.

Demikianlah rangkuman mapel PKN kelas 10 Bab 4 hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah sesuai Kurikulum Merdeka.***

 

Editor: Dea Megaputri

Tags

Terkini

Terpopuler