Simak Rangkuman PKN Kelas 10 Bab 1 Nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara

- 30 Oktober 2023, 10:52 WIB
Ilustrasi Berikut rangkuman mapel PKN kelas 10 Bab 1 nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan negara semester 1 sesuai Kurikulum Merdeka.
Ilustrasi Berikut rangkuman mapel PKN kelas 10 Bab 1 nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan negara semester 1 sesuai Kurikulum Merdeka. /Unsplash/ Mufid Majnun/

PORTAL BANGKA BELITUNG- Berikut rangkuman mapel PKN kelas 10 Bab 1 nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan negara semester 1 sesuai Kurikulum Merdeka.

Artikel ini menyediakan rangkuman mapel PKN kelas 10 Bab 1 nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan negara Kurikulum Merdeka.

Rangkuman mapel PKN pada materi nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan negara beserta kunci jawaban dapat dijadikan sebagai referensi belajar siswa siswi. 

Baca Juga: Isi Rangkuman Prakarya Kelas 11 Bab 1 Tentang Wirausaha Kerajinan dari Bahan Limbah Berbentuk Bangun Datar

Selain itu dapat membantu peserta didik kelas 10 agar lebih memahami materi pada mapel PKN yang telah diberikan sesuai Kurikulum Merdeka.

Pelajari rangkuman mapel PKN yang mempelajari nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan negara yang dapat membantu peserta didik untuk memudahkan memahami materi.

Simak terkait rangkuman PKN pada materi tersebut beserta kunci jawaban sesuai Kurikulum Merdeka ini untuk membantu para siswa siswi memahami materi tersebut.

Baca Juga: 5 Soal Essay Bahasa Indonesia Kelas 9 Semester 1 Bab 3 Menyusun Cerpen Beserta Kunci Jawaban

a. Pada dasarnya sistem pemerintahan yang diterapkan di Republik Indonesia adalah sistem pemerintahan presidensial. Akan tetapi, terdapat perbedaan dalam hal operasionalisasi sistem pemerintahan seperti yang tercantum dalam Undang- Undang Dasar NRI Tahun 1945 sebelum perubahan dengan yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 sesudah perubahan.

b. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa sistem pemerintahan Indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan bukan pemisahan kekuasaan. Pembagian kekuasaan di negara kita dilakukan dengan dua cara, yaitu secara horisontal (pembagian kekuasaan negara antara lembaga-lembaga negara yang sederajat) dan vertikal (pembagian kekuasaan negara antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah/provinsi/kabupaten/kota).

Halaman:

Editor: Dea Megaputri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x