Rangkuman PKN Kelas 10 Bab 1 Nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara

- 29 Oktober 2023, 19:04 WIB
Ilustrasi Rangkuman PKN Kelas 10 Bab 1 Nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara
Ilustrasi Rangkuman PKN Kelas 10 Bab 1 Nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara /Pexels/Pixabay/Pexels/Pixabay

PORTAL BANGKA BELITUNG- Artikel ini menyediakan rangkuman mapel PKN kelas 10 Bab 1 nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan negara Kurikulum Merdeka.

Rangkuman mapel PKN pada materi nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan negara beserta kunci jawaban dapat dijadikan sebagai referensi belajar siswa siswi. 

Selain itu dapat membantu peserta didik kelas 10 agar lebih memahami materi pada mapel PKN yang telah diberikan sesuai Kurikulum Merdeka.

Baca Juga: Rangkuman PKN Kelas 10 Bab 2 Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Pelajari rangkuman mapel PKN yang mempelajari nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan negara yang dapat membantu peserta didik untuk memudahkan memahami materi.

Simak terkait rangkuman PKN pada materi tersebut beserta kunci jawaban sesuai Kurikulum Merdeka ini untuk membantu para siswa siswi memahami materi tersebut.

Berikut rangkuman mapel PKN kelas 10 Bab 1 nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan negara semester 1 sesuai Kurikulum Merdeka.

Baca Juga: Rangkuman PKN Kelas 10 Bab 3 Kewenangan Lembaga Negara Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

a. Pada dasarnya sistem pemerintahan yang diterapkan di Republik Indonesiaadalah sistem pemerintahan presidensial. Akan tetapi, terdapat perbedaan dalam hal operasionalisasi sistem pemerintahan seperti yang tercantum dalam Undang- Undang Dasar NRI Tahun 1945 sebelum perubahan dengan yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 sesudah perubahan.

b. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa sistem pemerintahan Indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan bukan pemisahan kekuasaan. Pembagian kekuasaan di negara kita dilakukan dengan dua cara, yaitu secara horisontal (pembagian kekuasaan negara antara lembaga-lembaga negara yang sederajat) dan vertikal (pembagian kekuasaan negara antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah/provinsi/kabupaten/kota).

Halaman:

Editor: Dea Megaputri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah