Unduh 2 Berkas ini dan Login info.gtk.kemdikbud.go.id Untuk Pencairan BSU Gaji Honorer Rp1,8 Juta

- 26 November 2020, 13:06 WIB
Ilustrasi subsidi gaji honorer
Ilustrasi subsidi gaji honorer /

Baca Juga: Simak Fakta Tahapan Kecerdasan Manusia, Salah Satunya Apabila Anak Punya Teman Khayalan

4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)

5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

Setelah memenuhi persyaratan dan terdaftar di Info GTK atau PDDikti, maka calon penerima wajib melengkapi berkas berikut ini.

Baca Juga: Lebih Menantang, Kontes Robot Indonesia Tingkat Nasional 2020 Diikuti 150 Tim dari Seluruh Indonesia

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika ada.

3. Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti.

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh di Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani.

Baca Juga: Negara Anggota ASEAN Plus Timor Leste Beserta Ibukota

Halaman:

Editor: Ryannico

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x