Mandat UU 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial Di Era Pandemi Covid-19

- 27 Desember 2020, 23:38 WIB
Mandatnya UU 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial Di Era Pandemi Covid 19
Mandatnya UU 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial Di Era Pandemi Covid 19 /Seldi/Portalbangkabelitung.com

 

Portalbangkabelitung.com- Dalam UU 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu   mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.

Pasal 34 ayat (1) undang-undang negera republik indonesia tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anakterlantar.Bagi fakir miskin dan anakterlantarseperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu.

Penyelenggaraan kesejahteraan sosial menurut UU 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, diperlukan peran masyarakat yang seluas-luasnya, baik perseorangan, keluarga, organisasi keagamaan, organisasi social kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, badan usaha, lembaga kesejahteraan sosial, maupun lembaga kesejahteraan social asing demi terselenggaranya kesejahteraan sosial yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

Baca Juga: Pelatihan Kepemudaan Desa Jurung: Upaya Peningkatan Kualitas Ekonomi Mandiri Pemuda Masa Kini

Kehadiran covid-19 di Indonesia telah membawa banyak perubahan dramatis yang berlangsung secara singkat, baik itu perubahan dari tata pola tata kehidupan per orangan maupun berkehidupan sosial.

Hampir seruluh kalangan masyarakat terkena imbasnya, dengan ketakutan yang selalu dating menghantui oleh covid-19 dan juga ketakutan krisis ekonomi untuk keberlangsungan hidup. Dikarenakan banyak sekali perubahan yang terjadi seperti, banyaknya pemberhentian di sektor pekerjaan, sulitnya Pendidikan yang didapat.

Berkaitan dengan situasi covid-19 yang terjadi sekarang, pemerintah tentunya telah melakukan beberapa upaya untuk tetap menjaga kestabilan negara dan kesejahteraan masyarakatnya. Baik itu dari sector perekonomian dan sektor Pendidikan. Disektor Pendidikan sendiri pemerintah berupaya memberikan kuota gratis bagi seluruh pelajar dan guru.

Baca Juga: Ini Dia Lirik Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Versi 3 Stanza yang Asli, Apakah Kamu Sudah Hafal?

Menurut keterangan Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan, perpusnas RI, Deni Kurniad imengatakan, perpustakaan menjadi tempat berlatih keterampilan dalam menumbuhkan kecakapan dan keterampilan kerja agar bias memenuhi kebutuhan terhadap pengetahuan maupun kesejahteraan  masyarakat.

Halaman:

Editor: Suhargo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x