Mandat UU 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial Di Era Pandemi Covid-19

- 27 Desember 2020, 23:38 WIB
Mandatnya UU 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial Di Era Pandemi Covid 19
Mandatnya UU 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial Di Era Pandemi Covid 19 /Seldi/Portalbangkabelitung.com

Bantuan Sosial Tunai dilakukan dengan memberikan uang tunai sebesar 600 ribu per KK per bulanselama 3 bulan dengan target mencapai 9 juta KK. Sembilan juta KK ini didapatkan dari daerah tingkat 2, yaitu Kabupaten dan Kota. Jadi, dalam hal ini keleluasaan diberikan kepada Kabupaten atau Kota untuk memberikan data terkait keluarga yang benar-benar terdampak secara langsung akibat pandemi COVID-19.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman setkab.go.id sejauh ini per 8 Mei baru sekitar 7,8 KK yang didapatkan Kemensos, artinya bahwa masih terdapat 1,2 juta KK dari Pemkab atau Pemkot yang belum dikirimkan datanya (Sekretariat  Kabinet, 2020). Adanya bantuan ini diharapkan mampu menjadi fasilitator yang meringankan masyarakat, khususnya dalam menghadapi pandemi COVID-19. Sekaligus, bantuan ini merupakan bentuk implementasi dari sila kelima Pancasila “Keadilan social bagi  seluruh rakyat Indonesia” yang diberikan pemerintah kepada warga negaranya.

Baca Juga: Cara Cek dan Daftar BST PKH Rp 300 Ribu, Bisa Online dan Pakai KTP di dtks.kemensos.go.id

Dalam proses penerapan program JPS yang dilakukan pemerintah ternyata tidak berjalan sesuai dengan semestinya, banyak terjadi penyimpang yang dilakukan oleh pihak atau oknum yang tidak bertanggung jawab. Baik itu dari kalangan bawah bahkan sampai kalangan elit, terbukti dengan banyaknya terjadi korupsi yang dilakukan.

Seperti yang baru-baru ini terjadi pada kalangan elit pemerintah yang tertangkap dengan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) yang menyebabkan terseretnya Menteri Sosial Republik Indonesia “Juliari P Batubara” yang telah menerima suap puluhan miliar rupiah dan ditambah lagi banyak dugaan para pejabat elit yang akan terseret dari kasus dana bantuan covid ini.

Terkait dalam hal ini, dengan begitu penerapan Undang-undang nomor 11 tahun 2009 mengenai kesejahteraan social tidak berjalan dengan baik. Dan kemudian pasal 34 ayat (1) undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar belum berjalan sesuai dengan apa yang telah dituliskan dalam naskah.

Baca Juga: Sagitarius Hari Ini Minggu, 27 Desember 2020 Dapat Keberuntungan Asmara, Keuangan Hingga Karir

Dimana harusnya Pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan social sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasa rwarga negara yang miskin dan tidak mampu malah berbalik merampas seluruh hak warga negaranya.

Artikel Ini Dibuat Oleh Abdullah Romajan (Mahasiswa Jurusan Ilmu Politik Universitas Bangka Belitung).***

 

Halaman:

Editor: Suhargo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah