Mandat UU 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial Di Era Pandemi Covid-19

- 27 Desember 2020, 23:38 WIB
Mandatnya UU 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial Di Era Pandemi Covid 19
Mandatnya UU 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial Di Era Pandemi Covid 19 /Seldi/Portalbangkabelitung.com

Baca Juga: Cara Cek dan Daftar BST PKH Rp 300 Ribu, Bisa Online dan Pakai KTP di dtks.kemensos.go.id

Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mengantisipasi krisis sosial dan ekonomi akibat pandemi COVID-19. Selain PKH, Kementerian Sosial juga menaikkan penerima manfaat program sembako yang awalnya 15,2 juta KPM kini menjadi 20 juta KPM dengan indeks RP 200.000 per bulan/per KPM (Sekretariat Kabinet, 2020).

Sedangkan bantuan non regular berupa bantuan sosial yang dikhususkan bagi warga yang terdampak pandemi COVID-19.

Kehadiran bantuan non-reguler sebenarnya merupakan wujud implementasi dari Keputusan Mensos No 54/HUK/2020 tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial Sembako dan Bantuan Sosial Tunai Dalam Penanganan Dampak COVID-19.

Baca Juga: Sagitarius Hari Ini Minggu, 27 Desember 2020 Dapat Keberuntungan Asmara, Keuangan Hingga Karir

Bantuan ini terdiri dari dua jenis yaitu bantuan sembako dan bantuan social tunai. Bantuan sembako ditujukan bagi warga yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Bantuan sembako untuk wilayah Jabodetabek dilakukan dengan memberikan bantuan senilai 600 ribu per KartuKeluarga (KK). Hal tersebut sebagaimana yang diungkapkan Mensos bahwa “Dengan target 1,3 juta KK untuk Jakarta dan 600.000 KK untuk Jabodetabek, selama 3 bulan dengan nilai 1 bulan per keluarga penerima manfaat adalah Rp 600.000 dengan penyalurannya adalah 2 bulan sekali, dua minggu sekali”

Jadi, bantuan sosial sebesar 600 ribu tersebut dilakukan dengan dua kali penyaluran per bulan, dimana penyaluran pertama sebesar 300 ribu, kemudian penyaluran kedua 300 ribu sehingga total 600 ribu.

Baca Juga: Mandat UU 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial Di Era Pandemi Covid-19

Selain itu, bantuan non-reguler juga diberikan Kementerian Sosial dalam bentuk Bantuan Sosial Tunai kepada warga masyarakat terdampak di luar wilayah Jabodetabek. Bantuan ini ditujukan kepada masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19, namun bukan penerima program regulerseperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Halaman:

Editor: Suhargo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah