Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di Masa Pandemi Covid-19, Siswa Putus Sekolah dan NIkah DIni

- 17 Februari 2021, 21:03 WIB
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti //ANTARA/Dokumentasi KPAI

Portalbangkabelitung.com- Pemicu kasus siswa putus sekolah dan menikah pada usia dini diakibatkan oleh Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di masa pandemi Covid-19 yang diterapkan pemerintah terhadap sekolah-sekolah di beberapa daerah.

Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti dalam pernyataannya mengatakan  bahwa pihak sekolah mengetahui siswa menikah atau bekerja dari kunjungan ke rumah keluarga.

Baca Juga: Terkuak Alasan Kasus Orang Kaya Divaksin Covid-19, Ombudsman Beberkan Alasannya

Hal ini dikarenakan siswa tidak menghadiri pembelajaran jarak jauh dan tidak pernah mengumpulkan tugas.

Selain itu, anak putus sekolah juga dipicu terjadi karena anak dikawinkan atau memilih bekerja membantu perekonomian keluarga karena orang tuanya kehilangan pekerjaan.

Baca Juga: Sempat Bersitegang, Ini Doa dan Harapan Thomas Markle Terhadap Meghan Markle dan Pangeran Harry

"KPAI menemukan ada 119 peserta didik yang menikah, baik laki-laki maupun perempuan, yang usianya antara 15 tahun hingga 18 tahun," ucapnya.

Ketika berkunjung ke rumah siswa, pihak sekolah baru tahu bahwa siswa yang bersangkutan akan dikawinkan sudah dikawinkan, atau sudah bekerja.

Baca Juga: Budaya Sungai Dieksplorasi menjadi Destinasi Wisata Kampung Air di Pulau Kemaro

"Ada kisah inspiratif dari Kabupaten Bima dan Lombok Barat di Nusa Tenggara Barat. Sekolah berhasil membujuk siswa dan orang tuanya untuk melanjutkan pendidikan yang tinggal beberapa bulan lagi ujian kelulusan. Usaha para guru tersebut patut diapresiasi." katanya.

Halaman:

Editor: Abdul Fakih

Sumber: Bekasi Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x