Informasi PPPK Lengkap yang Perlu Diketahui

- 18 Februari 2021, 15:17 WIB
Ilustrasi PPPK 2021.
Ilustrasi PPPK 2021. //Instagram.com/@bkngoidofficial

Portalbangkabelitung.com- Pemerintah telah menyelenggarakan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) bagi guru honorer yang belum lolos seleksi CPNS 

Menurut UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi Pemerintah dan ketentuan UU.

Merangkum dari kutipan mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com dilansir dalam laman www.guru.go.id, berikut beberapa poin yang bisa diambil dari penjelasan mengenai PPPK.

Baca Juga: Wajib ke Pantai Kadobangkong Palabuhanratu Sukabumi, Jika Kamu Hobi Mancing!

  • Gaji pokok guru PPPK akan dihitung mulai awal pengangkatan. Jika sudah bekerja selama beberapa tahun di posisi yang sama, maka gajinya akan naik sesuai Perpres no. 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
  • Berdasarkan PP No. 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK menyatakan bahwa PPPK tidak mendapat pensiun. Akan tetapi, dalam hal ini pemerintah daerah dapat memfasilitasi PPPK untuk mengiur untuk Jaminan Hari Tua.

Baca Juga: Dituduh Netizen Sewa Televisi, Ini Jawaban Telak Susi Pudjiastuti

  • Masa hubungan perjanjian kerja PPPK ditentukan oleh PPK dan diatur dalam PermenPANRB no. 70 tahun 2020. Masa hubungan kerja paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun sesuai kebutuhan ASN. Kontrak dapat diperpanjang sampai dengan 5 tahun berikutnya. PPK memberitahukan masa hubungan perjanjian kerja pada saat pengajuan NIP

Baca Juga: Hadirkan Tiga Jenis Robot Di Bandara Kenya Berteknologi Tinggi, Membantu Menghentikan Penyebaran Covid 19

  • kebijakan mengenai Rotasi atau mutasi PPPK dapat dilakukan sesuai kewenangan PPK.
  • Kebijakan K2 formasi 2005-2012 adalah untuk tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah. Maka jika berada di sekolah swasta tidak bisa diangkat. Jika ada kasus seperti ini, mereka dapat mengikuti seleksi PPPK.

Baca Juga: Tak Hanya Cerdas, Maudy Ayunda Makin Memukau dengan Masuk Daftar Perempuan Tercantik di Dunia!

  • Untuk guru PPPK masih bisa mengikuti CPNS asal memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundangan (termasuk umur di bawah 35 tahun). Untuk diangkat menjadi PNS, maka tidak boleh berstatus sebagai PPPK.
  • Pemerintah merancang agar ada kesempatan menjadi guru PPPK di berbagai jenjang. Namun untuk pindah posisi, perlu mengikuti seleksi.

Baca Juga: Android 12 Akan Hadir, Tawarkan Beberapa Fitur Unggulan

  • Rekuitmen PPPK, pemerintah sedang mengkaji kesesuaian jabatan fungsional dan mekanisme pengadaan barang dan jasa dengan kebutuhan tenaga kependidikan di sekolah.

 

Sebagaimana diberitakan dalam mantrasukabumi.com dengan judul artikel "Apakah Guru PPPK Mendapat Pensiun, Inilah Jawaban Seputar Pertanyaan tentang PPPK yang Wajib Diketahui" ditayangkan pada 18 Februari 2021. *** (mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com/Neng Siti Kulsum Ayunengsih)

Editor: Abdul Fakih

Sumber: mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x