Jika kondisinya demikian, maka tes swab tidak termasuk pembatal, mengingat para ulama Malikiyah mensyaratkan bahwa memasukkan benda asing menjadi pembatal apabila sampai ke perut.
Baca Juga: Belajar Bahasa Inggris Secara Otodidak, Berikut 6 Tips 'Listening' Agar Bahasa Inggrismu Lancar
Sementara Hanafiyah mensyaratkan, benda yang dimasukkan harus bertahan di perut dan tidak ada yang tersisa di luar. Dan kedua syarat ini tidak terpenuhi dalam tes swab.
Walaupun Anda masih ragu, tetaplah lanjutkan puasa. Karena orang yang melakukan tes swab, dia harus melanjutkan puasanya dan tidak perlu mengqadha’nya. Allahu a’lam.***