Berbekam Membatalkan Puasa, Apakah Darah Keluar Karena Kecelakaan Juga Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

- 17 April 2021, 17:25 WIB
Ilustrasi darah /pixabay/
Ilustrasi darah /pixabay/ /

Portalbangkabelitung.com- Berpuasa di bulan Ramadhan wajib dilakukan umat muslim di seluruh dunia yang beriman, akil baligh, dan mampu.

Berpuasa menahan diri dari hawa nafsu seperti makan dan minum dengan sengaja, jima', haid atau menstruasi serta muntah dengan sengaja.

Namun, ada juga yang masih bingung, jika muntah dengan sengaja dan berbekam dapat membatalkan puasa, lantas bagaimana jika ada darah yang keluar dari tubuh seperti karena kecelakaan? Apakah membatalkan puasa?

Baca Juga: Tambah Pengetahuanmu Dengan Belajar Peribahasa Menggunakan Kata Pucuk, Berikut 5 Maknanya

Darah yang keluar disebabkan sakit, maka puasa anda sah dan anda tidak terkena apa-apa meskipun (darah yang keluar) itu banyak.

Selagi ia keluar bukan karena perbuatan anda. Batasan atau kreteria darah yang dapat membatalkan puasa adalah sebagai berikut:

Dikutip dari laman Kabar Besuki dari Islampedia, darah yang keluar dari tubuh manusia ada dua kondisi.

Pertama, darah keluar karena tindakan orang tersebut dan karena keinginannya. Masalah ini ada perinciannya,

Baca Juga: Berikut 14 Daftar Negara Dengan Waktu Puasa Terpanjang dan Tersingkat, Negara Mana Sajakah?

1. Keluar darah karena dibekam, maka hal ini membatalkan (puasa) berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, “Batallah puasa orang yang membekam dan yang dibekam."

2. Keluar darah bukan karena dibekam seperti mengeluarkan darah dari urat nadi.

Kalau (darah yang dikeluarkan berjumlah) banyak sampai berpengaruh terhadap tubuh seseorang, maka hal itu dapat membatalkan (puasa), seperti donor darah.

Kalau sedikit, dan tidak berpengaruh terhadap seseorang, maka tidak membatalkan puasa.

Seperti mengambil sampel darah (untuk mengetahui jenis darah A atau B), maka hal itu tidak membatalkan puasa.

Kedua, keluar darah tanpa sengaja. Seperti terkena kecelakaan, mimisan atau luka di bagian tubuh mana saja, maka puasanya sah meskipun keluar banyak.

Menurut para ulama, hukum mengeluarkan darah ketika puasa yang keluar karena ketidaksengajaan misalnya karena kecelakaan, mimisan atau darah keluar dari bagian tubuh mana saja maka puasanya sah meskipun keluarnya banyak.

Baca Juga: Hukum Bersiwak dan Menggosok Gigi Dengan Pasta Gigi Saat Berpuasa di Bulan Ramadhan, Simak Penjelasannya

Namun, jika volume darah yang keluar dari tubuh itu sangat banyak sehingga dapat melemahkan orang tersebut untuk menjalankan puasa, maka puasanya batal dan ia wajib menggantinya di lain waktu.

Ini ringkasan dari fatwa Syekh Ibnu Utsaimin, silahkan lihat Fatawa Islamiyah, 2/132.

Akan tetapi kalau darah yang keluar tanpa sengaja itu banyak, sehingga dapat melemahkan jika dia puasa, maka dia dibolehkan berbuka dan mengqadha pengganti hari itu.

Sementara itu, menurut Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah tentang pengambilan darah di bulan Ramadhan dengan tujuan untuk sampel.

“Sampel seperti ini tidak membatalkan puasa, bahkan hal itu dimaafkan karena termasuk perkara yang dibutuhkan dan bukan termasuk jenis pembatal yang telah diketahui dalam agama yang suci.”
(Fatwa Islamiyah, 2/133).

Baca Juga: Sunah-Sunah Puasa yang Diajarkan Rasulullah SAW Saat Bulan Ramadhan, Apa Saja?

Sedangkan Syekh Ibnu Jibrin rahimahullah mengatakan,

“Kalau mendonorkan darah dan diambil darinya (darah) banyak, maka hal itu dapat membatalkan puasanya. Masalahnya dianalogikan (diqiyaskan) dengan bekam, yaitu dengan mengambil darah dari urat nadi untuk menolong pasien atau untuk disimpan sebagai darah emergensi. Jika sedikit, maka tidak membatalkan puasa seperti diambil dengan suntikan untuk sampel dan tes darah.” (Fatawa Islamiyah, 2/133).

Itulah beberapa kondisi keluarnya darah dari tubuh ketika puasa beserta hukumnya menurut pendapat para ulama.

Artikel ini telah terbit di media Kabar Besuki dengan judul "Bagaimana Puasa Kita Kalau Ada Darah yang Keluar dari Tubuh, Beginilah Pendapat Menurut Para Ulama" yang tayang pada 16 April 2021.***
(Kabar Besuki/Dicky Septiawan)

Editor: Ryannico

Sumber: Kabar Besuki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x