Apa Itu Fidyah? Berikut 5 Kategori Orang yang Wajib Bayar Fidyah Puasa Ramadhan

- 26 April 2021, 19:52 WIB
Ilustrasi beras untuk mengganti hutang puasa dengan membayar fidyah. /Pixabay/allybally4b
Ilustrasi beras untuk mengganti hutang puasa dengan membayar fidyah. /Pixabay/allybally4b /

Saat dalam kondisi sakit, tubuh menjadi lelah dan memaksa penderita untuk istirahat lebih banyak. Selain itu, imunitas sedang berusaha melawan penyakit yang diderita. Kondisi sakit tentu membuat kita sulit untuk melakukan aktivitas apapun. Termasuk untuk menjalankan ibadah puasa.

Jika kamu sedang sakit, Allah memberikan keringanan untuk menunda puasa dan menggantinya di hari lain. Namun, apabila penyakit yang kamu derita sangat sulit untuk disembuhkan, maka kamu dibolehkan untuk membayar fidyah.

Baca Juga: 5 Keutamaan Membaca Al-Qur'an di Bulan Ramadhan, Tak Hanya Pahala yang Didapatkan

3. Wanita Hamil dan Menyusui yang Tidak Sanggup Berpuasa

Dalam fiqh-nya, ibu hamil ataupun yang sedang menyusui boleh berpuasa apabila kondisi fisik mereka kuat dan memungkinkan. Namun, ada beberapa kasus yang kehamilannya mengalami komplikasi, atau merasakan sakit paska melahirkan sampai menahun, sehingga tidak cukup kuat untuk berpuasa, maka wajib mengganti puasanya dengan membayar fidyah.

Untuk ibu yang menyusui, apabila dikhawatirkan air susu akan berkurang, padahal bayi membutuhkan gizi untuk tubuhnya, maka diwajibkan membayar fidyah. Waktu menyusui bisa sampai 2 tahun bahkan lebih, sehingga akan sulit untuk mengganti puasa di rentang waktu tersebut.

Baca Juga: 7 Cara Mengendalikan Amarah Seperti yang Diajarkan Rasulullah SAW, Salah Satunya Tenang dan Diam

4. Seseorang yang Telah Wafat dan Memiliki Utang Puasa

Seorang muslim yang telah wafat setelah bulan ramadhan, namun masih meninggalkan utang berpuasa karena sakit, maka wajib dibayarkan fidyah oleh walinya.

5. Seorang Muslim yang Mengganti Utang Puasa Tahun Lalu Setelah Bulan Ramadhan Tahun ini

Halaman:

Editor: Ryannico

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x