Siapa Saja yang Berhak Menerima Fidyah? Berikut Kriterianya

- 26 April 2021, 20:08 WIB
Cara Membayar Fidyah untuk Pengganti Puasa Dilengkapi dengan Contohnya /Pixabay. Com/
Cara Membayar Fidyah untuk Pengganti Puasa Dilengkapi dengan Contohnya /Pixabay. Com/ /

Portalbangkabelitung.com- Islam memberikan keringanan kepada orang-orang yang mempunyai udzur syar'i seperti haid atau menstruasi, sakit, serta orang tua yang sudah tidak, ibu hamil serta ibu menyusui untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan.

Dari yang memiliki alasan syar'i tersebut ada yang harus mengganti atau mengqadha puasanya dihari lain dan ada pula yang harus membayar fidyah.

Fidyah dalam bahasa Arab artinya mengganti atau menebus. Lebih lanjut lagi, fidyah berarti sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai bayaran atas ibadah (puasa) yang sudah ditinggalkan sebelumnya.

Baca Juga: Apa Itu Fidyah? Berikut 5 Kategori Orang yang Wajib Bayar Fidyah Puasa Ramadhan

Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi, “Wajib bagi orang-orang yang menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yakni memberi makan seorang miskin.”

Dilansir Portalbangkabelitung.com dari berbagai sumber, berikut golongan orang yang bisa menerima fidyah, siapa sajakah?

Seperti yang sudah dijelaskan, yang berhak menerima fidyah dalam surat Al-Baqarah adalah fakir miskin.

Fakir adalah mereka yang tidak punya harta dan pekerjaan sehingga sulit memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Tak Hanya Untuk Mahasiswa, Kemendikbud Akan Berikan Beasiswa Untuk Guru dan Dosen dari LPDP

Sedangkan orang miskin adalah mereka yang memiliki pekerjaan dan harta, tetapi kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pokok yang paling mendasar dalam kesehariannya.

Kedua orang ini berhak mendapatkan bantuan dari bayar fidyah orang yang memiliki utang puasa.

Anak yatim, dan janda juga bisa menerima fidyah, asal mereka termasuk ke dalam orang yang fakir miskin, alias memiliki kondisi keuangan yang sangat kurang.

Baca Juga: Ketidaksetaraan Akses Pendidikan di Indonesia, Menggerakkan Sekolah Murid Merdeka Rilis PAUD Gratis

Jika masih punya harta yang cukup dan makanan yang masih bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari, maka anak yatim dan janda tidak berhak menerima fidyah.

Sedangkan hamba sahaya, amil, dan orang yang dalam perjalanan jauh, atau sedang berjuang di jalan Allah pun sama, berhak mendapatkan fidyah apabila dalam keadaan fakir miskin.**"

 

 

 

Editor: Ryannico

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x