Umat Islam Wajib Tahu! Berikut Ketentuan Membayar Fidyah Jika Meninggalkan Puasa Ramadhan

- 26 April 2021, 20:29 WIB
Ilustrasi beras untuk mengganti hutang puasa dengan membayar fidyah. /Pixabay/allybally4b
Ilustrasi beras untuk mengganti hutang puasa dengan membayar fidyah. /Pixabay/allybally4b /

Portalbangkabelitung.com- Islam merupakan agama yang rahmatan lil 'alamin atau rahmat bagi seluruh alam semesta.

Di dalam Islam, ada keringanan bagi yang tidak mampu berpuasa. Keringanan tersebut diberikan kepada orang-orang yang mempunyai udzur syar'i seperti haid atau menstruasi, sakit, serta orang tua yang sudah tidak, ibu hamil serta ibu menyusui untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan.

Dari yang memiliki alasan syar'i tersebut ada yang harus mengganti atau mengqadha puasanya dihari lain dan ada pula yang harus membayar fidyah.

Baca Juga: Siapa Saja yang Berhak Menerima Fidyah? Berikut Kriterianya

Baca Juga: 5 Keutamaan Membaca Al-Qur'an di Bulan Ramadhan, Tak Hanya Pahala yang Didapatkan

Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.

”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)

Fidyah dalam bahasa Arab artinya mengganti atau menebus. Lebih lanjut lagi, fidyah berarti sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai bayaran atas ibadah (puasa) yang sudah ditinggalkan sebelumnya.

Baca Juga: Apa Itu Fidyah? Berikut 5 Kategori Orang yang Wajib Bayar Fidyah Puasa Ramadhan

Dirangkum Portalbangkabelitung.com dari berbagai sumber, berikut ketentuan fidyah yang harus dibayar, umat Islam wajib tahu.

Fidyah wajib dilakukan untuk membayar ibadah puasa yang telah ditinggalkan selama bulan Ramadhan dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang.

Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Baca Juga: Tak Hanya Untuk Mahasiswa, Kemendikbud Akan Berikan Beasiswa Untuk Guru dan Dosen dari LPDP

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).

Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Semoga artikel ini bermanfaat.***

 

 

 

 

 

Editor: Ryannico

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x