Portalbangkabelitung.com- Hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal. Hari Raya Idul Adha atau lebih dikenal dengan Hari Raya Qurban merupakan hari raya umat muslim di mana disunahkan untuk berkurban.
Hukum berkurban ialah sunah muakkad. Artinya berkurban termasuk sunah yang ditekankan. Melaksanakan penyembelihan hewan kurban pada Idul Adha di Bulan Dzulhijjah merupakan ibadah yang bernilai tinggi di sisi Allah.
Banyak umat muslim khususnya di Indonesia melaksanakan kurban untuk orang yang telah meninggal. Biasanya mereka berkurban untuk orangtuanya yang telah tiada, anak, atau juga saudaranya.
Baca Juga: Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Analisa Regulasi dan Realita hingga Cita dan Harapan Hukum
Baca Juga: Jadwal Idul Adha 2021 Menurut Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah, Apakah Ada Perbedaan?
Apakah diperbolehkan berkurban untuk orang yang telah meninggal?
Dirangkum Portalbangkabelitung.com dari rumaysho.com, berikut hukum berkurban untuk orang yang telah meninggal.
Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, Al-Lajnah Ad-Daimah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’ pernah diajukan pertanyaan, “Bolehkah niatan qurban untuk mayit?”
Jawaban para ulama Al-Lajnah, “Para ulama sepakat, hal itu masih disyari’atkan karena sisi asalnya termasuk sedekah jariyah. Sehingga boleh berniat qurban untuk mayit. Dalil yang melatarbelakangi hal ini adalah hadits umum,
إِذَا مَاتَ اِبْنُ آدَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ: صَدَقَةٌ جَارِيَةٌ، أَوْ عِلْمٌ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٌ صَالِحٌ يَدْعُو لَهُ