Hukum Berkurban Untuk Orang yang Sudah Meninggal Menurut Ulama Kerajaan Saudi Arabia, Apakah Boleh?

- 19 Juli 2021, 20:40 WIB
Ilustrasi khutbah Idul Adha tema Kurban dan Kelekatan Sosial di Tengah Pandemi ditulis oleh Dosen Psikologi Islam UNUSIA Jakarta, Rakimin Al-Jawiy. /FREEPIK/freepik
Ilustrasi khutbah Idul Adha tema Kurban dan Kelekatan Sosial di Tengah Pandemi ditulis oleh Dosen Psikologi Islam UNUSIA Jakarta, Rakimin Al-Jawiy. /FREEPIK/freepik /

Jika manusia meninggal dunia, maka amalannya terputus kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya, atau anak shalih yang selalu mendoakan orang tuanya.” (HR. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, An-Nasa’i, Al-Bukhari dalam Adab Al-Mufrad, dari Abu Hurairah).

Baca Juga: Amalan-Amalan Yang Dapat Dilakukan Berdampingan Dengan Puasa Tarwiyah Di Bulan Dzulhijjah

Berkurban untuk orang telah meninggal diperbolehkan menurut ulama di Kerajaan Saudi Arabia. Berkurban untuk orang/keluarga yang telah meninggal dapat menjadikan kurbannya sebagai sedekah jariyah yang akan mengalir terus-menerus.

Ada manfaat yang didapatkan untuk keluarga yang telah meninggal tersebut dan juga manfaat untuk orang lain berupa daging kurban.

Selamat Hari Raya Idul Adha.***

 




Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah