“Jika manusia meninggal dunia, maka amalannya terputus kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya, atau anak shalih yang selalu mendoakan orang tuanya.” (HR. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, An-Nasa’i, Al-Bukhari dalam Adab Al-Mufrad, dari Abu Hurairah).
Baca Juga: Amalan-Amalan Yang Dapat Dilakukan Berdampingan Dengan Puasa Tarwiyah Di Bulan Dzulhijjah
Berkurban untuk orang telah meninggal diperbolehkan menurut ulama di Kerajaan Saudi Arabia. Berkurban untuk orang/keluarga yang telah meninggal dapat menjadikan kurbannya sebagai sedekah jariyah yang akan mengalir terus-menerus.
Ada manfaat yang didapatkan untuk keluarga yang telah meninggal tersebut dan juga manfaat untuk orang lain berupa daging kurban.
Selamat Hari Raya Idul Adha.***