Portalbangkabelitung.com- Analisa Bantuan Hukum Bagi Masyarakat mulai dari Bantuan Hukum dan Jasa Hukum, Penerima dan Pemberi Bantuan Hukum, Realitas Bantuan Hukum hingga Harapan dan Cita Hukum. Ulasan terkait Regulasi dan Realita ditulis oleh Rio Armanda Agustian sebagai Pemerhati Hukum dan Akamedisi.
"Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdapat 4 (empat) prinsip yang menjadi landasan penyelenggaraan bantuan hukum, yaitu: Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum, Pasal 1 ayat (3); Setiap orang berhak memperoleh peradilan yang fair dan impartial, Keadilan harus dapat diakses semua warga negara tanpa terkecuali (justice for all/accessible to all) dan sebagai perwujudan dari negara yang demokratis."
Melalui Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang termuat dalam ketentuan Pasal 28 D ayat (1) dinyatakan bahwa setiap orang dijamin atas akses terhadap keadilan sehingga mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil terhadap hak-hak yang termaktub didalam konstitusi yang ada.
Dalam Pasal 28 H ayat (2) juga disebutkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan kemudahan, perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Kemudian dalam Pasal 28 I ayat (4) dan (5) juga dinyatakan bahwa negara didalam konstitusinya merupakan penanggungjawab serta penjamin atas terlaksananya hak-hak setiap orang atas kemudahan serta perlakuan khusus terhadap kemudahan akses untuk memperoleh keadilan tersebut.
Dimana perwujudan akses keadilan bagi masyarakat itu merupakan salah satu hak konstitusional yang haruslah dijamin oleh negara.
Baca Juga: 11 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2021 Yang Menarik dan Baper Khusus untuk Orang Terkasih
Hal tersebut tercermin dalam hak-hak untuk mendapatkan sebuah eksistensi pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.