Portalbangkabelitung.com- Prof Rosari Saleh yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Indonesia (UI) diketahui telah mengajukan surat gugatan terhadap SK Rektor UI Nomor 1698/SK/R/UI/2020 tanggal 20 Oktober 2020 tentang Pemberhentian Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Indonesia Periode Rektor UI 2019-2022.
Baca Juga: Cabut UU Darurat Covid-19 Tanpa Sepengetahuan Raja, PM Malaysia Terancam Lengser
Selain mengajukan SK Rektor UI Nomor 1698/SK/R/UI/2020, Prof Rosari Saleh juga mengajukan gugatan terhadap SK Rektor UI Nomor 1701/SK/R/UI/2020 tanggal 20 Oktober 2020 tentang Pengangkatan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UI.
Namun, gugatan tersebut tidak diterima karena Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menganggap gugatan tersebut telah melebihi batas waktu.
Amelita Lusia selaku Kepala Biro Humas dan KIP UI mengatakan pihaknya turut menghormati putusan sebagai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami menghormati putusan tersebut sebagai implementasi salah satu nilai-nilai UI berupa kepatuhan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia.
Baca Juga: Bareskrim Polri Berhasil Meringkus Pinjol Berkedok Koperasi Simpan Pinjam
putusan tersebut tertuang dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. 38/G/2021/PTUN. JKT yang dirilis melalui e-Court Mahkamah Agung RI pada 29 Juli 2021.
Amelita Lusia menambahkan bahwa UI telah menyelenggarakan tata kelola yang baik serta taat terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta Hukum Acara PTUN yang dilaksanakan.