هُوَ اَلطَّهُورُ مَاؤُهُ, اَلْحِلُّ مَيْتَتُهُ
“Air laut itu suci dan menyucikan, bangkainya pun halal.” (HR. Abu Daud, no. 83; Tirmidzi, no. 69; An-Nasai, 1:50; Ibnu Majah, no. 386. Hadits ini sahih, perawinya terpercaya. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:26-27)
Kesimpulan dari hadits di atas ialah :
- Air laut itu suci dan menyucikan.
- Air laut bisa mengangkat hadats besar dan hadats kecil.
- Air laut bisa menghilangkan najis.
- Bangkai hewan yang hidup di laut adalah halal.
Jadi, kesimpulannya, boleh saja berwudhu dengan air laut karena air laut itu suci dan menyucikan.***