Memilih Childfree, Bolehkah Umat Islam Ikut-ikutan Tren Ini?

- 25 Agustus 2021, 06:30 WIB
Ilustrasi anak kembar.
Ilustrasi anak kembar. /Pixabay

Portalbangkabelitung.com- Belakang ini sedang hangat diperbincangkan di jagat maya mengenai keputusan seorang YouTuber, Gita Savitri, yang memutuskan untuk tidak memiliki anak atau childfree setelah menikah.

Sebagai muslim haruslah taat dan patuh dengan perintah Allah SWT dan menjauhi segala larangan-Nya. Umat muslim pun memiliki pedoman berupa kitab Al-Qur'an dan Hadits agar memilih jalan benar. 

Lantas sebagai umat Islam, apakah boleh ikut-ikutan tren childfree ini? Berikut Portalbangkabelitung.com rangkum dari berbagai sumber.

Baca Juga: Keutamaan Puasa Ayyamul Bidh, Niat, Beserta Jadwal Puasanya di Tahun 2021, Catat!

Allah Ta’ala berfirman mengenai halalnya hubungan intim di malam hari Ramadhan,

فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ

Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu.” (QS. Al Baqarah: 187).

Mengenai tafsiran ‘maa kataballahu lakum’, apa yang ditetapkan Allah untukmu, para ulama menafsirkan dengan anak. Berarti dapat diartikan bahwa tujuan dari hubungan intim termasuk di malam hari bulan Ramadhan adalah untuk meraih keturunan.

Baca Juga: Viral Keputusan Childfree Oleh Seorang Youtuber, Bagaimana Pendapat Islam Mengenai Childfree?

Nabi Muhammad SAW bersabda :

Nikahilah wanita yang penyayang yang subur punya banyak keturunan karena aku bangga dengan banyaknya umatku pada hari kiamat kelak.” (HR. Abu Daud no. 2050 dan An Nasai no. 3229. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits tersebut hasan)

Dari sudut pandang Islam, tidak ada istilah Childfree atau tidak mau memiliki keturunan. Apalagi pada pasangan yang sudah menikah. 

Jika alasan tidak mau memiliki anak atau childfree adalah kekhawatiran dalam finansial, alasan ini tidak cukup kuat untuk menjadi alasan untuk tidak memiliki keturunan. Karena masalah finansial bagi pasangan yang ingin menikah telah Allah SWT sampaikan dalam Qur’an Surat An-Nur ayat 32 yang berbunyi:
 
“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”
 
Melihat dari anjuran, keutamaan, tujuan dari menikah, serta pentingnya menghadirkan anak yang sholeh di tengah keluarga, dan juga alasan yang tidak kuat untuk memutuskan childfree atau tidak memiliki anak, childfree harusnya tidak dilakukan oleh umat Islam. 
 
Hal tersebut tidak sesuai dengan anjuran agama, serta tidak sesuai dengan makna filosofis pernikahan. Wallahu a’lam.
 
 

Editor: Suhargo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah