Mau Sedekah, Tapi Bingung? Simak Perbedaan Zakat, Infaq dan Sodaqoh oleh Ustad Adi Hidayat

- 27 September 2021, 15:23 WIB
Mau Sedekah, Tapi Bingung? Simak Perbedaan Zakat, Infaq dan Sodaqoh oleh Ustad Adi Hidayat
Mau Sedekah, Tapi Bingung? Simak Perbedaan Zakat, Infaq dan Sodaqoh oleh Ustad Adi Hidayat /Instagram.com/ @adihidayatofficial

Infaq Portalbangkabelitung.com- Masih banyak di antara kita yang sulit membedakan antara sodakoh, infaq dan zakat.

Berikut ini penjelasan langsung yang disampaikan oleh Ustad Adi Hidayat melalui kanal youtubenya @adihidayatofficial.

Belum faham terkait perbedaan antara sodakoh, infaq dan zakat membuat seseorang sulit untuk mengamalkannya.

Nah berikut ini penjelasan tentang perbedaan antara sodakoh infaq dan dan zakat menurut Ustad Adi Hidayat.

Baca Juga: Terbaru! Doa Anti Galau, Melunasi Hutang Piutang Ala Ustadz Adi Hidayat: Simak Caranya
Sodakoh adalah amal Soleh yang umum.

Sodakoh tidak melulu uang.

Sodakoh bisa dengan makanan, senyum, pakaian, kebaikan, sholat dan sebagainya.

Sodakoh adalah bentuk pembuktian diri bahwa kita beriman kepada Allah SWT.

Baca Juga: Tutorial Mandi Junub Bersuci dari Hadas Besar Ala Ustad Ali Hidayat, Bersuci Usai Hubungan Suami Istri
Sementara itu infaq berbeda lagi.

Infaq ada 2 yaitu infaq yang hukumnya wajib dan sunnah.

Infaq yang hukumnya wajib contohnya adalah infaq seorang suami yang menafkahi keluarga.

Lelaki diberikan kelebihan oleh Allah untuk bekerja menghidupi keluarganya.

Baca Juga: Berikut Kategori Orang yang Berhak Menjadi Penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta atau Banpres BPUM 2021
Infaq sunnah contohnya infaq yang diberikan kepada kerabat, infaq ke masjid dan infaq kepada mereka yang kesusahan di perjalanan.

Perbedaan dengan zakat adalah zakat ini hukumnya wajib bagi yang mampu atau berkecukupan.

Berkecukupan dalam artian memenuhi
 kriteria yang telah ditetapkan.

Zakat ada banyak macamnya contohnya zakat mal, zakat fitrah dan lainnya.

Baca Juga: Hal-hal yang Harus Diperhatikan Agar Bisa Menjadi Penerima BLT UMKM, Banpres BPUM Senilai Rp 1,2 Juta
Pengeluaran zakat itu ada takarannya.

Setiap individu muslim diwajibkan mengeluarkan zakat berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Penerima zakat juga dibagi menjadi beberapa kategori.

Orang-orang yang berhak menerima zakat di antaranya:

Baca Juga: Tidak Lolos Banpres BPUM ? Cek Cara Daftar BLT UMKM Sekarang Juga
1. Fakir dan Miskin

2. Mualaf

3. Fi Sabilillah

4. Musafir

5. Orang terlilit hutang

Baca Juga: Daftar Kekayaan Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR yang Tersandung Kasus Korupsi, Capai Ratusan Milliar
Dan lain-lain.

Nah itulah penjelasan terkait perbedaan antara sodakoh infaq dan zakat menurut Ustad Adi Hidayat.***

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: YouTube Adi Hidayat Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah