Pendapat ini diperkuat dengan rujukan kitab Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib:
وَكَذلِكَ اسْتِعْمَالُ الْمَرْأَةِ الشَّيْءَ الَّذِي يُبْطِىءُ الْحَبْلَ أَوْ يَقْطَعُهُ مِنْ أَصْلِهِ فَيُكْرَهُ فِي الْأُولَى وَيُحْرَمُ فِي الثَّانِي -- إبراهيم الباجوري، حاشية الباجوري على فتح القريب، بيروت-دار الفكر، ج، 2، ص. 59
“Begitu pula menggunakan obat yang menunda atau memutus kehamilan sama sekali (sehingga tidak hamil selamanya), maka dimakruhkan dalam kasus pertama dan diharamkan dalam kasus kedua”. (Ibrahim al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib, Bairut, tt, juz, 2, h. 59)
1. Dihukumi Makruh
Keputusan di atas menjelaskan, jika vasektomi ataupun tubektomi dilakukan dan dapat dikembalikan seperti semula, maka diperbolehkan tapi hukumnya makruh.
Misalnya, sterilisasi dilakukan karena ingin menjaga jarak anak, karena anak-anak masih kecil-kecil, maka diperbolehkan.
2. Dihukumi Haram
Namun jika sterilisasi mematikan fungsi keturunan secara mutlak dan tidak bisa dikembalikan lagi, maka jelas hukumnya haram.
Baca Juga: Ketahui Apa Itu Kolesterol yang Ternyata Dibutuhkan Oleh Tubuh dan Cara Menurunkan Kolesterol Tinggi
3. Kondisi Darurat yang Membahayakan