Bolehkah KB Steril Dalam Islam? Simak Hukumnya

- 7 Oktober 2021, 19:50 WIB
Ilustrasi ber-KB/Pixabay/Skalekar1992
Ilustrasi ber-KB/Pixabay/Skalekar1992 /

Pendapat ini diperkuat dengan rujukan kitab Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib:
وَكَذلِكَ اسْتِعْمَالُ الْمَرْأَةِ الشَّيْءَ الَّذِي يُبْطِىءُ الْحَبْلَ أَوْ يَقْطَعُهُ مِنْ أَصْلِهِ فَيُكْرَهُ فِي الْأُولَى وَيُحْرَمُ فِي الثَّانِي -- إبراهيم الباجوري، حاشية الباجوري على فتح القريب، بيروت-دار الفكر، ج، 2، ص. 59

“Begitu pula menggunakan obat yang menunda atau memutus kehamilan sama sekali (sehingga tidak hamil selamanya), maka dimakruhkan dalam kasus pertama dan diharamkan dalam kasus kedua”. (Ibrahim al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib, Bairut, tt, juz, 2, h. 59)

Baca Juga: Ingin Memiliki Anak Laki-laki? Berikut Cara Agar mendapatkan Anak Laki-laki Menurut Dokter Boyke, Yuk Disimak!

1. Dihukumi Makruh

Keputusan di atas menjelaskan, jika vasektomi ataupun tubektomi dilakukan dan dapat dikembalikan seperti semula, maka diperbolehkan tapi hukumnya makruh.

Misalnya, sterilisasi dilakukan karena ingin menjaga jarak anak, karena anak-anak masih kecil-kecil, maka diperbolehkan.

2. Dihukumi Haram

Namun jika sterilisasi mematikan fungsi keturunan secara mutlak dan tidak bisa dikembalikan lagi, maka jelas hukumnya haram.

Baca Juga: Ketahui Apa Itu Kolesterol yang Ternyata Dibutuhkan Oleh Tubuh dan Cara Menurunkan Kolesterol Tinggi

3. Kondisi Darurat yang Membahayakan

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah