Bolehkah KB Steril Dalam Islam? Simak Hukumnya

- 7 Oktober 2021, 19:50 WIB
Ilustrasi ber-KB/Pixabay/Skalekar1992
Ilustrasi ber-KB/Pixabay/Skalekar1992 /

Bagaimana jika dalam kondisi darurat? Misal jika tidak melakukan sterilisasi maka akan mengancam jiwa si Ibu.

Hal ini kadang terjadi kepada ibu hamil yang telah sering melahirkan seperti melalui operasi sesar. Dokter kandungan akan menyarankan sterilisasi karena jika tidak maka nyawa ibu terancam.

Dalam kondisi seperti ini maka sterilisasi boleh dilakukan. Artinya dalam kondisi seperti ini berlaku kaidah fiqh:

إِذَا تَعَارَضَ مَفْسَدَتَانِ رُوعِيَ أَعْظَمُهُمَا ضَرَرًا بِارْتِكَابِ أَخَفِّهِمَا-- جلال الدين السيوطي، الأشباه والنظائر، بيروت-دار الكتب العلمية، 1403هـ، ص. 87

“Jika ada dua bahaya saling mengancam maka diwaspadai yang lebih besar bahayanya dengan melaksanakan yang paling ringan bahayanya” (Jalaluddin as-Suyuthi, al-Asyabah wa an-Nazha`ir, Bairut-Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1403 H, h. 87)

Baca Juga: 6 Keutamaan Membaca Al-Qur'an Setiap Hari, Lebih Baik Jika Diamalkan

Jadi hukum KB steril atau sterilisasi baik pada pria maupun wanita, jika bersifat sementara dapat dikembalikan seperti semula maka diperbolehkan, hukumnya makruh.

Namun jika sifatnya permanen, mematikan fungsi keturunan secara mutlak, jelas hukumnya haram.

Jika dalam kondisi darurat, diperbolehkan jika sampai berbahaya dan mengancam jiwa.

Wallahu'alam. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah