27 Desember 1949, Dijadikan Pegawai RI Serikat
Pada saat berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia ini seluruh pegawai pemerintah Jepang secara otomatis dijadikan Pegawai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada tanggal 27 Desember 1949 Belanda mengakui kedaulatan RI, Pegawai NKRI terbagi menjadi tiga kelompok besar,
- pertama Pegawai Republik Indonesia yang berada di wilayah kekuasaan RI,
- kedua, Pegawai RI yang berada di daerah yang diduduki Belanda (Non Kolaborator) dan
- ketiga, pegawai pemerintah yang bersedia bekerjasama dengan Belanda (Kolaborator).
Baca Juga: Sedekah Subuh Waktu Terbaik untuk Bersedekah, Ini 5 Manfaatnya yang Luar Biasa
Setelah pengakuan kedaulatan RI tanggal 27 Desember 1949, seluruh pegawai RI, pegawai RI non Kolaborator, dan pegawai pemerintah Belanda dijadikan Pegawai RI Serikat.
Era RIS, atau yang lebih dikenal dengan era pemerintahan parlementer diwarnai oleh jatuh bangunnya kabinet. Sistem ketatanegaraan menganut sistem multi partai.