Pada awal era Orde Baru dilaksanakan penataan kembali pegawai negeri dengan munculnya Keppres RI Nomor : 82 Tahun 1971 tentang Korpri.
Baca Juga: Jarang Diketahui, Inilah 7 Manfaat Sedekah yang Mendatangkan Berkah
Berdasarkan Kepres yang bertanggal 29 November 1971 itu, Korpri “merupakan satu-satunya wadah untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai RI di luar kedinasan” (Pasal 2 ayat 2). Tujuan pembentukannya Korps Pegawai ini adalah agar “Pegawai Negeri RI ikut memelihara dan memantapkan stabilitas politik dan sosial yang dinamis dalam negara RI”.
Karena sebelumnya Korpri sangat kental dengan kegiatan partai politik, maka akhirnya disepakati bahwa Korpri harus netral secara politik.
Para pegawai juga harus setia dengan Panca Prasetya Korpri sesuai PP Nomor 12 tentang Perubahan atas PP Nomor 5 Tahun 1999.
Itulah tadi sejarah panjang Hari Korpri tanggal 29 November.***