Para politisi, tokoh partai mengganti dan memegang kendali pemerintahan, hingga memimpin berbagai departemen yang sekaligus menyeleksi pegawai negeri.
Baca Juga: Ayat-ayat Tentang Sedekah yang Tertuang Dalam Al-Quran, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahannya
PNS yang seharusnya berfungsi melayani masyarakat (publik) dan negara menjadi alat politik partai. PNS pun menjadi terkotak-kotak.
Prinsip penilaian prestasi atau karir pegawai negeri yang fair dan sehat hampir diabaikan. Kenaikan pangkat PNS misalnya dimungkinkan karena adanya loyalitas kepada partai atau pimpinan Departemennya.
Dekrit Presiden 1945
Kondisi ini terus berlangsung hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dengan Dekrit Presiden ini sistem ketatanegaraan kembali ke sistem Presidensiil berdasar UUD 1945.
Baca Juga: Bunyi Panca Prasetya Korpri yang Dibacakan Setiap Peringatan Hari Korpri 29 November
Tahun 1961 Dibuat UU tentang Pegawai Namun Tak Berjalan
Melalui Undang-Undang Nomor : 18 Tahun 1961 ditetapkan bahwa "… Bagi suatu golongan pegawai dan/atau sesuatu jabatan, yang karena sifat dan tugasnya memerlukan, dapat diadakan larangan masuk suatu organisasi politik" (pasal 10 ayat 3).
Tahun 1971 Muncul Keppres RI tentang Korpri