Dan mata pelajaran wajib yang wajib diambil para siswa berupa:
- Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
- Bahasa Indonesia
- Bahasa Inggris
- Matematika
- Seni Musik
- Pendidikan Jasamani, Olahraga dan Kesehatan
- Sejarah.
Baca Juga: UPDATE: Bantuan Stimulus Listrik 50 Persen Diperpanjang Hingga Desember 2021, Yuk Simak!
Kurikulum ini nantinya akan diajukan kepada semua sekolah, namun Kurikulum Prototipe hanya akan diterapkan di satuan pendidikan yang berminat menggunakannya sebagai sebagai alat untuk transformasi pembelajaran saja.
Dan berdasarkan informasi bahwa kurikulum baru ini akan ditawarkan sebagai opsi bukan sebagai kewajiban.
Bahkan kurikulum ini tidak bersifat wajib dan seluruh sekolah juga tidak akan dipaksa untuk menggantinya menjadi kurikulum prototipe 2022.
Target dan tujuan kebijakan kurikulum ini adalah untuk mendorong perbaikan kualitas proses dan hasil belajar, fokus utamanya yaitu pada pembelajaran.Program ini sendiri dikabarkan sudah diuji coba di sekitar 2500an sekolah pada tahun 2021 dan hasil pertimbangan terhadap Kurikulum Prototipe ini sudah ada, namun belum diterbitkan.***