Hukum Oral Seks atau Menghisap Kemaluan Suami Istri dalam Islam, Begini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

- 7 Januari 2022, 16:08 WIB
Ilustrasi suami istri.
Ilustrasi suami istri. /Pixabay/Pixels

Portalbangkabelitung.com- Hukum oral seks, menghisap kemaluan suami atau istri dalam Islam, begini penjelasan Ustadz Khalid Basalamah.

Berhubungan intim bagi suami dan istri merupakan ibadah.

Suami dan istri merupakan pasangan halal dimana sang laki-laki telah berikrar dengan mengucapkan ijab qabul.

Baca Juga: Hukum Mencukur Bulu Kemaluan, Buya Yahya Berikan Penjelasan Secara Hukum Islam, Cek!

Melaksanakan ibadah berhubungan intim atau jima' antara suami istri adalah hal yang dianjurkan dan mendapatkan pahala.

Salah satu yang sering jadi pertanyaan adalah bolehkah melakukan oral seks atau menghisap kemaluan suami atau istri?

Berikut hukum oral seks menghisap kemaluan suami atau istri dan hal-hal yang dilarang dalam berhubungan intim seperti dilansir Portalbangkabelitung.com dari kanal YouTube Suara Muslimin, 26 Maret 2018 oleh Ustadz Khalid Basalamah.

Baca Juga: Tabrakan Matahari 2022, Bisa Dilihat Langsung dari Bumi! Ternyata Begini Penjelasannya.

Menurut Ustadz Khalid Basalamah terdapat larangan di dalam berhubungan intim antara suami dan istri.

Jika larangan tersebut dilakukan maka akan mendapatkan dosa.

Salah satu larangan tersebut adalah berhubungan intim saat haid atau nifas.

“Yang dilarang adalah seorang suami meletakkan kemaluan di kemaluan istrinya pada saat lagi haid dan nifas,” kata Ustadz Khalid Basalamah.

Baca Juga: Hukum Islam Istri Menghisap Kemaluan Suami Ketika Berhubungan Intim, Bolehkah?

Tak hanya itu, berhubungan intim melalui dubur juga merupakan hal yang dilarang agama.

Berhubungan intim melalui dubur merupakan sumber penyakit. Itulah mengapa berhubungan intim melalui dubur dilarang dan haram hukumnya.

Lebih lanjut ustadz Khalid Basalamah menyebutkan hadits tentang larangan ini, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Allah melaknat siapapun yang mendatangi dukun dan siapapun yang menggauli istrinya di haid dan nifas, atau menggauli di duburnya.”

Selain dari larangan tersebut maka boleh dilakukan.

Baca Juga: Kapan Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Januari 2022? Simak Tanggal dan Keutamaannya Berikut

Lantas, bagaimana hukum oral seks atau menghisap kemaluan suami atau istri?

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, selain dari larangan berhubungan intim saat haid atau nifas dan juga lewat dubur maka boleh dilakukan namun ada syaratnya.

“Tapi syaratnya tidak boleh iqrah,” tuturnya.

Apa itu Iqrah?

Iqrah itu tidak ada sesuatu yang memaksa sehingga dia membencinya.

Maksudnya, kedua belah pihak baik suami atau istri dengan senang hati melakukannya.

Baca Juga: Kalender 2022: Download dan Klik Disini

Ustadz Khalid juga menjelaskan jika hal lain yang dilarang saat memuaskan nafsu birahi adalah dengan onani.

Namum jika dilakukan oleh pasangan, maka hal tersebut diperbolehkan.

Wallahu'alam.***

 

 

 

 

 

Editor: Suhargo

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah