Portalbangkabelitung.com- Setiap wanita salah satu kodratnya adalah mendapat haid ataiu menstruasi.
Dalam Islam, Allah SWT melarang pasangan suami istri melakukan hubungan intim saat sedang haid.
Berhubungan intim yang dimaksud disini adalah melakukan jima' atau memasukkan alat kelamin suami ke istri. Hal ini dilarang dan hukumnya haram.
Namun jika sekedar bersenang-senang dengan istri tanpa melakukan jima', maka hal tersebut diperbolehkan.
Lantas bagimana hukumnya jika istri telah berhenti darah haidnya, namun ia belum mandi, bolehkah langsung digauli suaminya?
Dilansir dari Al-Bahjah TV 26 November 2019, begini penjelasan Buya Yahya terkait hukum berhubungan intim saat istri belum mandi junub namun darah haid telah berhenti.
Baca Juga: Inilah BAHAYA Meninggalkan Shalat Wajib 5 Waktu, Nomor 4 Paling Ngeri
“Sebelum mandi tidak boleh. Kalau sudah suci baru boleh didatangi,” kata Buya Yahya
Menurut Buya Yahya, seorang suami seharusnya memerintahkan kepada istrinya untuk mendi besar atau mandi junub terlebih dahulu.