Hukum Berhubungan Intim Saat Istri Belum Mandi Junub Padahal Telah Selesai Haid, Simak Penjelasan Buya Yahya

- 14 Januari 2022, 09:21 WIB
Ilustrasi pasangan
Ilustrasi pasangan /Ahmad asari/Portaljember.com

Portalbangkabelitung.com- Setiap wanita salah satu kodratnya adalah mendapat haid ataiu menstruasi.

Dalam Islam, Allah SWT melarang pasangan suami istri melakukan hubungan intim saat sedang haid. 

Berhubungan intim yang dimaksud disini adalah melakukan jima' atau memasukkan alat kelamin suami ke istri. Hal ini dilarang dan hukumnya haram.

Baca Juga: Hukum Trading Forex Halal atau Haram dalam Islam? Simak Beberapa Dalil Berikut MUI, Ulama, dan Hadits Nabi

Namun jika sekedar bersenang-senang dengan istri tanpa melakukan jima', maka hal tersebut diperbolehkan.

Lantas bagimana hukumnya jika istri telah berhenti darah haidnya, namun ia belum mandi, bolehkah langsung digauli suaminya?

Dilansir dari Al-Bahjah TV 26 November 2019, begini penjelasan Buya Yahya terkait hukum berhubungan intim saat istri belum mandi junub namun darah haid telah berhenti.

Baca Juga: Inilah BAHAYA Meninggalkan Shalat Wajib 5 Waktu, Nomor 4 Paling Ngeri

“Sebelum mandi tidak boleh. Kalau sudah suci baru boleh didatangi,” kata Buya Yahya

Menurut Buya Yahya, seorang suami seharusnya memerintahkan kepada istrinya untuk mendi besar atau mandi junub terlebih dahulu. 

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: YouTube Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x