Hukum Tranplantasi Jantung Babi ke Tubuh Manusia dalam Islam, Begini Penjelasan Buya Yahya!

- 19 Januari 2022, 21:31 WIB
Hukum transplantasi jantung babi
Hukum transplantasi jantung babi /Tangkap Layar/nationalhogfarmer/

Menurut Buya Yahya, melakukan transplantasi jantung babi ke tubuh manusia hukumnya adalah boleh.

Baca Juga: Punya Kebiasaan Aneh Saat Berhubungan Seks? Yuk Kenali Gejala Penyakit Kelamin Menular, MEMATIKAN!

Namun dengan alasan sakit.

" Jika alasannya sakit hukumnya menjadi boleh, orang tidak sakit adalah tidak boleh, menjadi boleh untuk orang sakit", tutur Buya.

Buya Yahya juga menambahkan bahwa dalam kasus pengobatan kalau memang tidak ada ada lagi dari sesuatu yang suci misalnya jantung kambing yang disembelih ( binatang- binatang suci) maka tidak ada masalah.

Ranjang

Baca Juga: Kenali Tanda-tanda Suami 'Puas' di Ranjang, Istri Wajib Tahu agar Rumah Tangga Harmoni

Dalam kasus ini, hukumnya lebih ringan dibandingkan dengan makan daging babi.

Karena dalam mengkonsumsi daging babi dengan senang-senang.

Akan lebih berat lagi hukumnya makan riba atau makan harta anak yatim.

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x