Cek Fakta: Tak Bisa Suntik Vaksin Dosis Ketiga Jika BPJS Kesehatan Belum Dibayar

- 2 Februari 2022, 19:55 WIB
Ilustrasi fakta.
Ilustrasi fakta. /Pixabay/KNFind.

Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit juga telah menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan direktur rumah sakit di Indonesia untuk melaksanakan vaksinasi booster.

Baca Juga: Fakta Binary Option, Apakah Judi Online Berkedok Investasi Dan Trading Aset Digital?

Dan dalam surat edaran tersebut tidak ada opsi untuk melakukan pembayaran jika ingin mendapatkan vaksin dosia ketiga.

Jadi, fakta dari "Tak Bisa Suntik Vaksin Dosis Ketiga Jika BPJS Kesehatan Belum Dibayar" adalah tidak benar alias hoak.***

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah